Pencapaian Penting bagi Guru Agama di Indonesia
Sebanyak 101.786 guru madrasah dan guru Pendidikan Agama telah dinyatakan lulus dalam Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) Angkatan 3 Tahun 2025. Kementerian Agama menyebutkan bahwa jumlah ini terdiri dari berbagai agama, termasuk 140 Guru Pendidikan Agama Buddha, 2.369 Guru Pendidikan Agama Hindu, 68.601 Guru Pendidikan Agama Islam, 4.250 Guru Pendidikan Agama Katolik, 7.436 Guru Pendidikan Agama Kristen, dan 18.990 Guru Madrasah.
Pencapaian ini menjadi kado istimewa menjelang peringatan Hari Guru yang jatuh pada 25 November mendatang. Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa pencapaian ini merupakan bentuk penghargaan negara terhadap para guru agama yang terus berjuang meningkatkan kompetensi meskipun menghadapi berbagai keterbatasan.
Menurutnya, kelulusan ini menjadi momentum penting dalam upaya Kemenag untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan guru agama di Indonesia. “Guru adalah pahlawan masa kini. Mereka berjuang bukan di medan perang, tapi di ruang kelas, menanamkan nilai, membangun karakter, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Kelulusan PPG ini adalah bentuk penghargaan negara atas perjuangan mereka,” ujarnya.
Sertifikat dan Tunjangan Profesi
Para guru yang lulus PPG 2025 akan menerima sertifikat dan Nomor Registrasi Guru (NRG). Dua hal ini menjadi syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) mulai tahun 2026.
Bagi guru ASN (PNS dan PPPK), tunjangan diberikan sebesar satu kali gaji pokok per bulan, sedangkan guru Non-ASN akan memperoleh Rp2.000.000 per bulan, meningkat dari sebelumnya Rp1.500.000. “Kenaikan tunjangan bagi guru Non-ASN adalah wujud nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru. Kemenag akan terus memperjuangkan hak-hak para pendidik, terutama guru agama yang menjadi penjaga moral bangsa,” ucap Menag.
Program Strategis Nasional
Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) M. Munir, selaku Panitia Nasional PPG Kemenag, menjelaskan bahwa PPG Dalam Jabatan merupakan salah satu program strategis nasional yang dijalankan Kementerian Agama untuk memastikan setiap guru memiliki kompetensi profesional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Kemenag mencatat peningkatan signifikan dalam capaian sertifikasi guru agama dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. “Hal ini menandai langkah konkret pemerintah dalam memperkuat kapasitas dan kesejahteraan tenaga pendidik di bidang keagamaan,” kata Munir.
Pengakuan atas Perjuangan Guru
Bagi banyak guru, lanjut Munir, kelulusan ini bukan hanya soal sertifikat, tetapi juga bentuk pengakuan atas perjuangan panjang dalam mengabdi di dunia pendidikan. Program PPG Daljab tidak hanya memberikan kesempatan bagi guru untuk meningkatkan kompetensi, tetapi juga memberikan peluang untuk mendapatkan pengakuan resmi sebagai pendidik profesional.
Selain itu, program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kualitas pendidikan agama di Indonesia tetap terjaga dan berkembang secara berkelanjutan. Dengan sertifikasi yang diperoleh, guru-guru ini diharapkan mampu memberikan pembelajaran yang lebih efektif dan bermakna kepada peserta didik.
Dengan adanya program ini, Kementerian Agama menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kesejahteraan dan kualitas pendidik di Indonesia, khususnya guru-guru agama yang menjadi tulang punggung dalam membangun karakter bangsa.
