PAMEKASAN, Publica.id
– Sebanyak 16 orang yang lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak akan dilantik di Kabupaten Pamekasan pada Selasa (9/12/2025).
Data yang dikumpulkan oleh Publica.id menunjukkan bahwa total jumlah PPPK paruh waktu yang lulus di Kabupaten Pamekasan mencapai 4.176 orang. Namun, hanya 4.160 orang yang akan dilantik. Sementara itu, 16 orang lainnya tidak mengajukan Nomor Induk Pegawai (NIP), sehingga tidak dapat dilantik dalam rekrutmen kali ini.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan, Saudi Rahman, menjelaskan bahwa 16 PPPK paruh waktu tersebut sudah dipastikan tidak akan dilantik bulan ini. Dari jumlah tersebut, dua orang di antaranya telah meninggal dunia. Sementara sisanya memilih mundur karena telah lulus sebagai PPPK di kementerian lain dan ingin bergabung dengan keluarga di luar Madura.
“Beberapa dari mereka memilih ikut suami yang bertugas di luar Pamekasan. Bahkan ada yang ikut keluarganya ke Pulau Jawa,” ujarnya.
Saudi Rahman menambahkan bahwa dari 16 orang tersebut, tidak ada yang mengusulkan NIP. Hal ini membuat mereka tetap bisa mendaftar dalam rekrutmen PPPK di kementerian lain. Menurutnya, jika seseorang sudah memiliki NIP dan kemudian memilih mundur, maka ia tidak bisa lagi mengikuti seleksi PPPK di tempat lain.
“Lebih aman jika tidak mengusulkan NIP. Agar mereka tetap bisa ikut dalam kesempatan yang lain atau di rekrutmen departemen lain,” jelasnya.
Disebutkan bahwa sebanyak 4.160 PPPK paruh waktu akan ditempatkan di berbagai sekolah dan Kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Pamekasan. Mereka akan mengisi posisi seperti guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan.
Sebanyak 4.160 PPPK paruh waktu ini direncanakan akan dilantik pada minggu ke tiga bulan ini. Namun, pihak BKPSDM masih mencari momen yang tepat untuk melaksanakan pelantikan tersebut.
Orisa Sativa Nathifah, salah satu PPPK paruh waktu, mengaku mengundurkan diri karena telah diterima sebagai PPPK di Kementerian Sosial. Ia menjelaskan bahwa saat dihubungi oleh pihak BKPSDM Pamekasan, ia menyampaikan bahwa dirinya sudah diterima sebagai PPPK di kementerian lain.
Akhirnya, ia disarankan untuk membuat surat pengunduran diri agar proses administrasinya tetap sesuai aturan.
