Tahun 2025, Polda Bali Menangani 5.722 Kasus dengan Tingkat Penyelesaian 60 Persen
Selama tahun 2025, Polda Bali telah menangani sebanyak 5.722 kasus yang mencakup berbagai jenis tindak pidana seperti tindak pidana umum, khusus, narkoba, siber, dan laka lantas. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.427 kasus berhasil diselesaikan atau setara dengan 60 persen dari total kasus yang ditangani.
Peningkatan jumlah kasus ini tercatat sebesar 4,7 persen dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencapai 5.466 kasus. Sementara itu, tingkat penyelesaian kasus juga mengalami kenaikan sebesar 4,5 persen. Hal ini disampaikan oleh Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, dalam konferensi pers akhir tahun yang diadakan pada Selasa 30 Desember 2025 di Gedung Presisi Polda Bali.
Tindak Pidana Umum Meningkat Signifikan
Secara umum, tindak pidana umum menjadi salah satu kategori yang paling banyak ditemukan selama tahun 2025. Total kasus yang masuk mencapai 4.498 kasus, meningkat 409 kasus dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencapai 4.008 kasus atau naik sebesar 12 persen.
Beberapa tindak pidana umum yang sering terjadi antara lain:
– Pencurian biasa dengan 921 kasus dan tingkat penyelesaian sebesar 5,48 persen.
– Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dengan 627 kasus dan tingkat penyelesaian sebesar 68 persen.
– Curat (pencurian dengan pemberatan) dengan 473 kasus dan tingkat penyelesaian sebesar 64 persen.
Tindak Pidana Narkoba Masih Mengkhawatirkan
Dalam hal tindak pidana narkoba, Polda Bali mencatat sebanyak 958 kasus dengan total 1.222 orang tersangka. Dari jumlah tersebut, 1.126 adalah laki-laki dan 96 wanita. Barang bukti yang diamankan meliputi ganja sebanyak 23,830 gram, sabu-sabu 23,724 gram, kokain 4,308 gram, serta 11,155 butir ekstasi.
Laka Lantas Meningkat Jumlahnya
Laporan laka lantas juga mengalami peningkatan. Secara keseluruhan, terdapat 8.329 kejadian laka lantas dengan korban meninggal dunia sebanyak 531 orang, luka berat 85 orang, dan luka ringan 10.722 orang.
Wilayah hukum Polresta Denpasar menjadi wilayah dengan kejadian laka lantas terbanyak, yaitu sebanyak 2.056 kejadian. Diikuti oleh Polres Buleleng dengan 1.291 kejadian dan Polres Gianyar dengan 1.122 kejadian.
Tindak Pidana Warga Negara Asing
Selama tahun 2025, Polda Bali juga mencatat adanya 225 Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam tindak pidana. Angka ini sedikit turun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 230 orang.
Tindak pidana yang dilakukan oleh WNA meliputi:
– Narkotika: 107 kasus
– Penganiayaan: 42 kasus
– Penipuan: 18 kasus
– KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga): 8 kasus
– Pencurian biasa: 5 kasus
Pelaku asing berasal dari berbagai negara, seperti Inggris (30 orang), Australia (28 orang), Amerika (23 orang), Rusia (17 orang), dan Prancis (13 orang).
Korban Tindak Pidana WNA Naik 47 Persen
Jumlah korban tindak pidana yang merupakan WNA juga mengalami peningkatan sebesar 47 persen dibandingkan tahun 2024. Dari 230 orang di tahun sebelumnya, kini mencapai 339 orang. Beberapa tindak pidana yang sering menimpa WNA antara lain:
– Pencurian biasa: 104 orang
– Curat: 49 orang
– Penganiayaan: 38 orang
– Curas: 36 orang
– Penipuan: 28 orang
Mayoritas korban berasal dari Australia (53 orang), India (40 orang), Rusia (35 orang), Prancis (24 orang), dan China (21 orang).
Kasus Menonjol Tahun 2025
Salah satu kasus menonjol selama tahun 2025 adalah penembakan yang menewaskan seorang WNA Australia bernama Zivan Radmanovic dan melukai Sanar Ghanim di Villa Casa Santisya, Jalan Pantai Munggu Seseh, Mengwi, Badung, pada Sabtu 14 Juni 2025 pukul 00.15 WITA.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Mevlut Coskun (22), Paea-I-Midelmore Tupou (26), dan Darcy Francesco Jenson (27). Saat ini, ketiganya masih menjalani persidangan di Pengadilan Denpasar.
Upaya Polda Bali dalam Menjaga Keamanan
Irjen Pol Daniel Adityajaya menyampaikan bahwa Polda Bali terus melakukan langkah-langkah preemtif, preventif, dan represif untuk menjaga kondusivitas kamtibmas. Ia juga mengimbau masyarakat Bali untuk tetap menjaga toleransi dan kerukunan.
Selain itu, ia meminta masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras dan meletuskan kembang api atau petasan saat perayaan malam tahun baru.
