News

34.000 Sumur Minyak Rakyat Siap Dipadukan dengan Kontraktor Migas

Kementerian ESDM Siap Legalisasi Sumur Minyak Rakyat

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa sekitar 34.000 sumur minyak yang dianggap ilegal milik masyarakat berpotensi dikerjasamakan dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Angka ini meningkat dibandingkan data sebelumnya yang tercatat sebanyak 30.000 sumur. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengoptimalkan potensi produksi minyak dan gas bumi.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa legalisasi sumur-sumur rakyat tersebut akan segera dilakukan oleh pemerintah. Ia mengungkapkan bahwa angka awal yang diterimanya mencapai 34.000 sumur. Namun, data terbaru masih dalam proses peninjauan dan belum sepenuhnya diketahui tambahan jumlahnya setelah tanggal 30 September.

Setelah proses inventarisasi selesai, pemerintah akan melakukan verifikasi keaslian data sumur masyarakat yang dilaporkan oleh pemerintah daerah. Tujuan utama dari verifikasi ini adalah untuk memastikan potensi minyak yang dapat dihasilkan serta kebenaran titik koordinat atas sumur-sumur tersebut. Laode menekankan pentingnya memverifikasi apakah sumur-sumur tersebut benar-benar ada atau hanya berupa data kosong.

Setelah verifikasi, Kementerian ESDM meminta pemerintah daerah segera menyiapkan entitas yang akan mengelola sumur-sumur masyarakat tersebut. Entitas tersebut antara lain badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini bertujuan agar pengelolaan sumur dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan profesional.

Laode juga menegaskan bahwa setelah tanggal 2 Oktober 2025, tidak ada lagi penambahan data sumur masyarakat. Artinya, jika terdapat sumur ilegal yang ditemukan setelah tenggat waktu tersebut, pemerintah akan melakukan tindakan tegas. Dengan demikian, semua data yang telah disampaikan ke Kementerian ESDM dianggap tetap dan tidak bisa ditambahkan lagi.

Pendataan sumur rakyat ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Dalam peraturan ini, sumur minyak masyarakat didefinisikan sebagai sumur yang dikelola oleh BUMD, koperasi, atau UMKM.

Melalui aturan baru ini, KKKS dapat melakukan kerja sama pengolahan bagian wilayah kerja (WK), tata kelola, keamanan sosial, dan perlindungan investasi demi memberdayakan sumur ilegal tersebut. Khusus untuk sumur rakyat, operasinya akan dinaungi oleh BUMD, koperasi, atau UMKM yang bekerja sama dengan KKKS.

Selanjutnya, KKKS wajib membeli minyak dari sumur rakyat tersebut dengan harga sebesar 80% dari Indonesian Crude Price (ICP). Sebaliknya, BUMD, koperasi, atau UMKM yang tidak menjual minyak ke KKKS akan mendapatkan tindakan hukum. Kerja sama antara KKKS dengan sumur rakyat ini dilakukan selama periode penanganan sementara maksimal 4 tahun.

Penulis: AdminEditor: Admin