Peristiwa Meninggalnya Siswa SMPN 19 Tangsel Akibat Bullying
Kasus perundungan yang terjadi di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 19 Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, telah menjadi sorotan utama akhir-akhir ini. Seorang siswa berinisial MH (13 tahun) meninggal dunia setelah mengalami kritis akibat menjadi korban bullying dari teman-temannya. Peristiwa ini memicu kepedulian berbagai pihak, termasuk aparat hukum, lembaga perlindungan anak, dan pemerintah daerah.
Berikut adalah delapan fakta penting mengenai kasus tersebut:
-
Dipukul di bagian kepala menggunakan kursi
MH menjadi korban perundungan oleh teman-temannya. Kejadian ini melibatkan kekerasan fisik yang membuat tubuhnya lemas dan tidak berdaya. Rizky, kakak korban, mengungkapkan bahwa adiknya telah menjadi korban sejak masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS). Puncaknya terjadi pada Senin (20/10/2025) lalu, saat MH dipukul di bagian kepala menggunakan kursi oleh teman sekelasnya. -
Korban sempat tidak mau bercerita tentang perundungan yang dialaminya

MH tidak berani menceritakan pengalaman bullying yang dialaminya kepada keluarganya. Hal ini disebabkan karena sang ibu memiliki penyakit ginjal. MH takut kondisi ibunya akan semakin memburuk jika mengetahui kejadian tersebut. Setelah ditemukan oleh keluarga, ternyata MH sering mendapat perlakuan kasar seperti dipukul dan ditendang. Awalnya, ia dirawat di rumah sakit swasta di Tangsel, namun kondisinya semakin parah sehingga harus dirujuk ke RS Fatmawati. -
Meninggal dunia setelah sepekan dirawat di RS

Setelah sekitar sepekan dirawat di rumah sakit, MH dinyatakan meninggal dunia. Informasi ini disampaikan langsung oleh pihak kepolisian yang menangani kasus perundungan tersebut. Kapolres Tangerang Selatan menyampaikan turut berduka cita atas kehilangan tersebut dan berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional. -
Enam saksi diperiksa

Polres Tangsel telah memeriksa enam saksi untuk mengungkap asal usul kematian MH. Keenam saksi tersebut merupakan siswa dan guru di SMPN 19 Tangsel. Penyelidikan dilakukan secara profesional guna memastikan kebenaran fakta-fakta yang terjadi. -
Mediasi telah dilakukan

Pemerintah Kota Tangsel melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) turun tangan dalam kasus ini. Kepala Disdikbud, Deden Deni, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi antara orang tua korban dan terduga pelaku. Selain itu, mereka juga berkunjung ke rumah orang tua untuk memastikan kondisi anak. -
KPAI dorong proses diusut ke ranah hukum

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut campur dalam kasus ini. Mereka mendampingi keluarga MH dan mendorong agar proses hukum dilakukan secara adil. KPAI menekankan bahwa kasus ini melibatkan unsur kekerasan yang menyebabkan luka fisik dan trauma berat. Meskipun pelaku masih di bawah umur, KPAI menegaskan bahwa proses hukum tetap dapat dilakukan sesuai dengan Pasal 59 A Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. -
Pemkot tanggung biaya pendidikan kakak korban

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menyampaikan dukacita mendalam atas meninggalnya MH. Pemkot Tangsel berkoordinasi dengan KPAI dan kepolisian terkait kasus ini. Pihaknya juga menyatakan akan membantu biaya pendidikan kakak korban. Dinas terkait diminta untuk memberikan pendampingan terhadap keluarga korban selama proses tahlilan berlangsung. -
Korban dimakamkan pada Minggu pagi
Pemakaman MH dilakukan pada Minggu (16/11/2025) pagi di kawasan Ciater, Serpong. Suasana pemakaman sempat diunggah oleh Pilar Saga Ichsan di media sosialnya. Ia hadir mewakili Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk melakukan doa bersama di makam almarhum. Pilar menyampaikan rasa duka dan harapan agar almarhum diberikan tempat yang layak di alam kubur.
