Teknologi

81 Tahanan Jakarta Pusat Dapat Remisi Natal 2025, Satu Langsung Bebas

Pemberian Remisi Natal 2025 untuk Narapidana di Jakarta Pusat

Sebanyak 81 narapidana yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat mendapatkan remisi tepat pada hari Natal 2025. Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini bukan hanya sekadar rutinitas tahunan, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan bagi para narapidana yang benar-benar menunjukkan niat untuk memperbaiki diri.

Dari total 81 orang yang menerima remisi, sebagian besar mendapatkan Remisi Khusus I (RK 1), yaitu pengurangan masa hukuman sebagian. Sementara satu orang dinyatakan langsung bisa menghirup udara bebas melalui Remisi Khusus II (RK II).

“Kami menyerahkan remisi khusus Natal bagi rekan-rekan kami narapidana yang beragama Kristen, yaitu sejumlah 81 orang. Dari jumlah tersebut, 80 orang mendapatkan RK 1 dan 1 orang mendapatkan RK II,” ujar Wahyu Trah Utomo, Kamis (25/12).

Tidak semua warga binaan dapat mendapatkan potongan masa tahanan ini. Wahyu menegaskan bahwa ada kriteria ketat yang harus dipenuhi oleh para narapidana jika ingin mendapatkan hak remisi mereka.

“Yang paling penting adalah berkelakuan baik dan yang kedua aktif mengikuti program pembinaan. Jadi pemenuhan persyaratan ini yang paling mutlak harus dipenuhi dalam pemberian remisi,” tegasnya.

Mayoritas penerima remisi kali ini berasal dari kasus narkoba, mengingat hampir 70% penghuni Rutan Jakarta Pusat terjerat kasus tersebut. Sebelum menerima remisi, mereka telah melewati serangkaian program pembinaan agar tidak lagi terjebak penggunaan obat terlarang.

“Mereka sudah aktif mengikuti program rehab dan mengikuti program pembinaan di gereja. Jadi insyaallah mereka siap untuk menerima remisi dan bisa kembali dengan masyarakat dalam keadaan yang baik,” tambah Wahyu.

Para narapidana telah dibekali berbagai keterampilan agar siap berbaur kembali dengan masyarakat. Program tersebut mencakup pembinaan kepribadian hingga kemandirian.

“Tentunya ada pembinaan kepribadian dan kemandirian yang bisa kami berikan di rutan kelas 1 Jakarta Pusat. Pembinaan keperibadian yaitu salah satunya yaitu kejar paket ada juga di kerohanian kristiani bagi mereka yang beragama kristen,” jelas Wahyu.

Bagi narapidana yang belum mendapatkan remisi tahun ini, Wahyu memberikan peringatan keras untuk tetap patuh pada aturan. Pelanggaran disiplin sekecil apa pun bisa berakibat fatal pada hak-hak mereka.

“Tentunya tetap harus menjaga, mengikuti aturan tata-tata tertib yang ada. Karena bagi mereka yang melanggar otomatis ada hukuman disiplin yang diberikan berupa register F. Jika sudah mendapat register F, maka hak mereka dalam waktu 6 bulan itu gak akan diberikan,” imbuhnya.

Penulis: Nida’an KhafiyyaEditor: Nida’an Khafiyya