Teknologi

Ahli Hukum Unair Menolak Gelar Pahlawan Soeharto: Integritasnya Disorot

Penolakan Gelar Pahlawan Nasional terhadap Soeharto

Surabaya, Publica.id – Sejumlah ahli hukum dari Universitas Airlangga (Unair) di Surabaya menunjukkan ketidaksetujuan terhadap pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto. Keputusan ini diambil pada Senin (10/11/2025), yang juga bertepatan dengan Hari Pahlawan.

Dr. Dri Utari, dosen Bagian Hukum Tata Negara Unair, menyatakan bahwa ia tidak sependapat dengan pemberian gelar tersebut. Hal ini didasarkan pada berbagai praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dilakukan Soeharto selama masa kepemimpinannya.

“Karena saat itu rakyat sudah ramai bergerak menduduki di DPR. Nah, kalau saya sih enggak setuju kalau beliau sekarang diberikan gelar seperti yang diusulkan oleh Pak Prabowo ya,” ujarnya saat dihubungi.

Menurut Utari, integritas Soeharto patut dipertanyakan. Ia mengingatkan bahwa pada tahun 1998, rakyat secara aktif melakukan aksi untuk menuntut perubahan. Oleh karena itu, ia merasa tidak pantas jika Soeharto diberikan gelar pahlawan nasional.

Kriteria Penerima Gelar Pahlawan

Utari menekankan bahwa kriteria seseorang layak menerima gelar pahlawan tidak hanya melihat hasil kerjanya, tetapi juga prosesnya dalam menjalankan tugas. Menurutnya, selama masa pemerintahannya, Soeharto menggunakan berbagai cara untuk memastikan dukungan dari partai-partai tertentu.

“Kenyataannya, ketika beliau menjadi presiden itu banyak cara yang digunakan untuk mengakali siapa-siapa yang bisa duduk di MPR dan orang yang memberikan dukungan pada beliau, jadi enggak ada yang namanya demokrasi,” jelasnya.

Ia juga menyoroti bahwa mayoritas anggota MPR saat itu berasal dari Golkar atau fraksi-fraksi ABRI. Hal ini menunjukkan bahwa sistem politik yang berlangsung tidak sepenuhnya demokratis.

Perspektif Moral dan Hukum

Selain itu, Utari menilai bahwa pemberian gelar pahlawan tidak boleh hanya melihat aspek hukum, tetapi juga moral. Ia menjelaskan bahwa hukum dan moral saling berkaitan, seperti dua sisi koin yang saling melengkapi.

“Karena hukum juga tidak terlepas dari sisi moral, jadi seperti koin yang punya dua sisi, saling melengkapi,” ucapnya.

Menurutnya, gelar pahlawan seseorang memiliki kemungkinan dapat dicabut apabila dasar pengangkatannya berlandaskan Peraturan Presiden (Perpres) atau Keputusan Presiden (Keppres).

“Kalau penetapannya berdasarkan Keppres atau Perpres mungkin masih bisa dirujuk ke Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN),” terangnya.

Proses Penetapan Pahlawan Nasional

Diketahui bahwa Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa Presiden ke-2 RI, Soeharto, menjadi salah satu dari 10 sosok yang ditetapkan sebagai pahlawan nasional. Penetapan ini telah melalui proses finalisasi dalam rapat terbatas di kediaman Presiden Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan, pada Minggu (9/11/2025).

Penulis: Nida’an KhafiyyaEditor: Nida’an Khafiyya