Pengakuan Terbaru AKBP Basuki Mengenai Kematian Dosen Muda Untag Semarang
Dalam kasus kematian dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, berinisial DLL (35), terungkap pengakuan baru dari Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) bernama Basuki atau B. AKBP Basuki menjadi orang pertama yang menemukan DLL tewas dalam kondisi telanjang di sebuah kamar hotel, Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.
AKBP Basuki, yang berusia 56 tahun dan bertugas di Direktorat Samapta Polda Jateng sebagai Kepala Sub Direktorat pada bagian Pengendalian Massa (Dalmas), ternyata memiliki hubungan terlarang dengan DLL. Ia mengaku telah menjalin hubungan kumpul kebo dengan dosen muda tersebut sejak tahun 2020, atau sekitar lima tahun lalu.
Pengakuan awalnya menyebutkan bahwa AKBP Basuki hanya mengantar DLL untuk periksa ke rumah sakit. Pasalnya, DLL sudah lama bermasalah dengan tekanan darah dan kadar gula tinggi hingga muntah-muntah pada Minggu (16/11/2025). Namun, kejadian tersebut berubah drastis ketika AKBP Basuki menemukan DLL tergeletak tanpa busana keesokan hari, dengan mengeluarkan darah dari hidung dan mulut.
Berdasarkan pengakuan terbaru, AKBP Basuki mengaku bahwa dirinya melihat detik-detik kematian DLL. Saat korban meninggal dunia, ia berada satu kamar dengan korban. “Iya tahu (detik-detik Kematian). Jadi AKBP B ini adalah saksi kunci dari penyelidikan peristiwa pidana maupun kode etik ini,” katanya di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (20/11/2025).
Fakta ini bertolak belakang dengan keterangan sebelumnya dari AKBP Basuki yang menyatakan bahwa dirinya mengetahui kematian korban pada siang hari. Untuk mengungkap keterlibatan AKBP Basuki, Polda Jateng melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran pidana. Polisi masih mengidentifikasi alat bukti seperti handphone dan laptop korban, serta meminta keterangan saksi lain seperti petugas hotel atau kostel.
“Kami juga menunggu hasil autopsi korban nantinya akan kami gelar perkara untuk menentukan kasus ini ada unsur-unsur pidana atau tidak,” ungkap Artanto.
Penahanan AKBP Basuki dan Pelanggaran Etik
Saat ini, AKBP Basuki telah ditahan atau menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025. Penahanan tersebut diambil karena AKBP Basuki yang merupakan Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng itu melakukan pelanggaran berat yakni sudah berkeluarga tetapi masih menjalin hubungan dengan wanita lain.
AKBP Basuki telah mengakui bahwa dirinya memiliki hubungan asmara dengan dosen muda Untag Semarang tersebut. Pengakuan itu disampaikan Basuki di hadapan penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng. “Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan mereka tinggal satu rumah. Ini dibuktikan dari keterangan AKBP B saat dilakukan penyelidikan oleh Propam,” ungkap Artanto.
Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah. Perbuatan AKBP B ini adalah merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat. Hubungan itu, lanjut Artanto, sudah dijalani antara AKBP Basuki dengan korban sejak tahun 2020. Namun, keterangan itu baru sepihak dari Basuki.
“Untuk membuktikan keterangan itu, kami melakukan pemeriksaan kembali dan harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung. Sehingga kronologis ini benar-benar betul dapat kita runtut pasalan maupun kronologis awal komunikasi maupun hubungan asmara ini,” jelasnya.
AKBP Basuki bakal menjalani sidang kode etik profesi Polri sebelum masa penahanannya habis. Artanto menyebut, sidang kode etik akan dilakukan secepatnya. “Karena ini merupakan pelanggaran etik maka sanksi terberat adalah di PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat/dipecat),” ujarnya.
Informasi Lengkap Mengenai Kematian DLL
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan yang merupakan dosen muda di Untag Semarang berinisial DLL (35) ditemukan tewas di sebuah kamar hotel Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025) sekira pukul 05.30 WIB. Kematian korban pertama kali dilaporkan oleh seorang perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Polisi pria ini berinisial B bertugas di Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah bagian Pengendalian Massa (Dalmas). Kematian korban dinilai tidak wajar karena ditemukan bersama seorang oknum polisi yang menjadi saksi kunci dan ada di tempat kejadian perkara.
Informasi yang dihimpun, korban meninggal dunia di kamar nomor 210 di hotel tersebut. Korban ditemukan meninggal dunia dengan kondisi telanjang dengan tergeletak di lantai samping tempat tidur. Korban merupakan perempuan lajang yang sudah mengajar di Untag sebagai dosen hukum pidana.
Di sisi lain, polisi berinisial B berpangkat AKBP yang menjadi saksi utama kasus ini diketahui sudah berkeluarga. Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena membenarkan, ada anggota polisi di lokasi kejadian yang menemukan pertama kali korban. “Kami ambil keterangan polisi ini untuk mengetahui peristiwa kejadian ini,” ujarnya kepada Tribun.
Terkait kondisi korban, lanjut Andika, hasil pemeriksaan visum luar tidak ada tanda-tanda kekerasan. Akan tetapi pihaknya melakukan autopsi (bedah mayat) terhadap tubuh korban supaya mengetahui penyebab pasti kematian korban. “Kami lakukan autopsi sedang berproses hari ini. Tujuannya agar memastikan kematian korban terutama kepada keluarga korban,” ujarnya.
