Teknologi

Akhirnya Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Atas Umroh Saat Banjir, Bakal Dipecat?

Bupati Aceh Selatan Minta Maaf atas Kegaduhan Akibat Perjalanan Umrah Saat Banjir

Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, akhirnya muncul ke publik setelah terjadi polemik terkait perjalanannya umrah saat wilayahnya dilanda banjir. Dalam pernyataannya, ia menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri, dan seluruh masyarakat Indonesia.

“Dengan segala kerendahan hati, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak,” ujar Mirwan dalam unggahan di akun media sosialnya, Selasa (9/12/2025).

Ia juga mengucapkan permintaan maaf kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, dan masyarakat Aceh serta Kabupaten Aceh Selatan. Menurutnya, tindakan yang dilakukannya telah menarik perhatian publik dan mengganggu stabilitas nasional.

Mirwan berjanji akan terus bertanggung jawab atas kondisi pasca banjir di wilayahnya. Ia menegaskan akan bekerja keras untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.

“Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua. Terima kasih atas perhatiannya,” tambahnya.

Kemendagri Tetap Lakukan Penyelidikan

Meskipun sudah meminta maaf, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tetap melakukan penyelidikan terhadap kasus Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. Pemeriksaan ini mencakup sumber pembiayaan perjalanan umrah dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam keberangkatan tersebut.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menjelaskan bahwa aspek pembiayaan menjadi fokus utama dalam penyidikan. “Nah sekarang kan juga begitu, ini apakah betul itu ibadah umroh, dengan siapa, pembiayaan dari mana itu penting ya,” ujarnya.

Bima menambahkan bahwa pemeriksaan tidak hanya terbatas pada Bupati Mirwan saja, tetapi juga melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dan pihak-pihak terkait lainnya. Hal ini mirip dengan pendekatan pemeriksaan terhadap Bupati Indramayu sebelumnya.

Penyelidikan ini diperkirakan berlangsung beberapa hari sebelum keputusan akhir ditetapkan. Jika ditemukan pelanggaran, Kemendagri dapat memberikan sanksi berupa teguran, peringatan, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap.

Potensi Sanksi Berat

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kemendagri memiliki wewenang untuk memberikan sanksi terhadap kepala daerah yang melanggar aturan. Jika sanksi terberat dipilih, kemudian akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

Namun, Bima meminta publik menunggu hasil pemeriksaan resmi sebelum membuat kesimpulan. “Kami belum bisa menyimpulkan apa pun sampai proses pemeriksaan selesai,” jelasnya.

Presiden Prabowo Mengingatkan Kepala Daerah

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyampaikan peringatan terkait tindakan Bupati Mirwan MS dalam rapat koordinasi penanganan bencana di Aceh. Ia menegaskan agar kepala daerah tidak “melarikan diri” saat rakyat membutuhkan.

“Kalau yang mau lari, lari aja, enggak apa-apa. Copot langsung. Mendagri bisa ya diproses ini? Bisa ya?” kata Prabowo sambil tersenyum kecil namun dengan nada tegas.

Presiden juga meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengambil langkah yang diperlukan terhadap Mirwan MS.

Desakan untuk Pemberhentian Sementara

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mendesak pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait langkah pemberhentian sementara Mirwan MS.

“Tidak hanya diperiksa, tapi kami kemudian mengusulkan agar yang bersangkutan diberhentikan sementara,” ujar Dasco.

Dasco juga meminta Menteri Dalam Negeri segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) agar penanganan bencana di Aceh Selatan berjalan maksimal.


Penulis: Nida’an KhafiyyaEditor: Nida’an Khafiyya