Aksi Unjuk Rasa Warga Penerima Dana Bagi Hasil Migas di Sorong
Puluhan warga yang menerima Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak Bumi dan Gas (Migas) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Sorong, Jalan Sorong-Klamono, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, pada Jumat (7/11/2025). Massa mulai memadati kantor bupati sekitar pukul 13.00 WIT dan sempat terjadi keributan yang menyebabkan kaca depan kantor pecah hingga serpihan kaca berserakan di lantai.
Ketua Dewan Adat Sub Suku Moi, Lemas Sem Mugu, menjelaskan bahwa aksi ini dilakukan untuk mempertanyakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat adat penerima DBH Migas. Menurutnya, sesuai ketentuan pemerintah, penerima manfaat BLT diwajibkan membuka rekening pribadi masing-masing. Sebelumnya, penyaluran BLT dilakukan melalui koordinator.
Sem Mugu menambahkan bahwa total dana BLT untuk lima marga mencapai Rp403.501.000, dengan rincian masing-masing penerima mengacu pada surat keputusan (SK) pemerintah. Namun, muncul permasalahan ketika ada perwakilan masyarakat yang menemui pihak pemerintah daerah agar BLT hanya diberikan kepada dua marga saja.
“Pemerintah menyampaikan hanya dua marga dapat, padahal kami sudah mengumpulkan nomor rekening dan mengajukan sesuai permintaan,” ujar Sem Mugu. Pemda kemudian menerbitkan surat agar masalah tersebut diselesaikan secara internal antara masing-masing marga. Oleh karena itu, Dewan Adat bersama LSM akan memfasilitasi masyarakat adat penerima manfaat untuk mencari titik temu. “Hasil kesepakatan nantinya akan disampaikan lagi ke pemda sebagai dasar penyaluran BLT,” tambah Sem Mugu.
Masalah Penyaluran BLT di Distrik Seget
Ketua LSM Ring Satu Migas Salawati Tengah, Sem Son, menambahkan bahwa BLT diperuntukkan bagi masyarakat asli Moi di enam distrik Kabupaten Sorong. Lima distrik sudah menerima BLT, sementara satu distrik yang belum tersalur adalah Distrik Seget.
Sebelumnya, di Distrik Seget terdapat 10 marga yang awalnya diusulkan menerima dana secara perorangan per marga. Mulai dari tahun 2025, pemerintah meminta agar pembukaan rekening dilakukan per kartu keluarga (KK) per marga. Dalam prosesnya, ada satu marga yang hanya mau membuka rekening atas nama dirinya sendiri, sehingga tidak direspons.
“Mereka lalu mengadu ke pemerintah daerah kemudian ditanggapi, padahal pemerintah sudah menetapkan agar pembukaan rekening per KK,” kata Sem Son. Hal ini menghambat proses pembayaran ke penerima manfaat lainnya, sehingga masyarakat datang ke kantor bupati guna meminta penjelasan.
Dari pihak pemda menyatakan bahwa berdasarkan aduan dari perwakilan marga, masalah harus diselesaikan secara internal. “Menurut kami, aturan tidak menjamin hal itu, karena dalam SK pembayaran untuk 10 distrik tidak bisa ada SK ganda, melainkan hanya satu,” ucap Sem Son. Ia menilai, dari sisi hukum adat, persoalan muncul karena adanya klaim sepihak terhadap sumber migas tanpa mempertimbangkan marga lain di wilayah yang sama.
Sem Son mencontohkan, ada yang mengeklaim memiliki 10 sumur di dalam wilayah itu, padahal harus dilihat juga berapa marga yang hidup dan memiliki hak di area tersebut. “Kalau dibiarkan, ini bisa memicu konflik antarkeluarga,” katanya.
