News

Ambil Mobil atau Motor Bekas Kecelakaan Perlu Siapkan Dana? Ini Penjelasan Polisi

Proses Pengambilan Kendaraan Bekas Kecelakaan dan Biaya yang Diperlukan



Mengambil kendaraan, baik mobil maupun motor, yang terlibat dalam kecelakaan seringkali menjadi pertanyaan bagi korban atau keluarga. Apakah proses pengambilan tersebut memerlukan biaya tambahan? Jawaban dari pihak berwajib memberikan penjelasan jelas.

Mobil atau motor yang terlibat dalam kecelakaan biasanya diamankan oleh polisi untuk keperluan penyelidikan. Setelah pemeriksaan selesai, keluarga korban diberi kesempatan untuk mengambil kendaraan tersebut. Namun, apakah ada biaya yang harus dibayarkan?

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten, Kompol Idrus Madaris menjelaskan bahwa tidak ada biaya yang dikenakan kepada korban atau keluarga yang ingin mengambil kendaraan yang diamankan di kantor polisi. Proses pengembalian kendaraan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, baik melalui mekanisme restorative justice maupun jalur peradilan.

Mekanisme Restorative Justice

Jika pelaku dan korban sepakat menyelesaikan kasus secara restorative justice, kendaraan akan dikembalikan setelah adanya surat perjanjian, kesepakatan, atau pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak di atas materai. Surat tersebut bisa mencakup kesepakatan ganti rugi atas kerusakan kendaraan atau biaya perawatan luka.

“Gunakan perjanjian. Jangan sampai nanti sudah musyawarah (korban) meninggal dunia, nuntut lagi korbannya jadi memang harus ada musyawarah dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Idrus saat dihubungi.

Syarat yang diperlukan dalam proses ini antara lain:
* Surat perjanjian, kesepakatan, atau pernyataan yang ditandatangani pelaku dan korban di atas materai

KTP asli dan fotokopi milik korban kecelakaan

SIM korban kecelakaan

* STNK kendaraan korban kecelakaan

Cara pengambilan kendaraan melalui mekanisme ini adalah sebagai berikut:
* Membuat dan menandatangani surat perjanjian, kesepakatan, atau pernyataan penyelesaian kasus secara restorative justice

Menyerahkan surat ke kantor polisi tempat kendaraan diamankan

Polisi akan memproses pengembalian kendaraan

Kendaraan dapat diambil setelah ada persetujuan dari pihak kepolisian

Pengambilan kendaraan korban kecelakaan di kantor Polisi tidak dipungut biaya alias gratis.

Jalur Pengadilan

Sementara itu, pengambilan kendaraan korban kecelakaan melalui jalur pengadilan hanya dapat dilakukan setelah hakim mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda DIY, AKBP Sugiyanta menjelaskan bahwa Polisi tidak memungut biaya dalam proses pengembalian kendaraan korban kecelakaan.

“Di pengadilan, pengambilannya (kendaraan korban kecelakaan) di hakim bukan di tangan Polri,” ujar Sugiyanta.

Berkas yang diperlukan dalam proses ini antara lain:
* Dokumen dari jaksa penuntut umum

Petikan putusan pengadilan

P-48 atau surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan

BA-17 atau berita acara pelaksanaan putusan pengadilan

Dokumen dari pemilik atau penerima barang bukti:

* Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, atau identitas lain

* Fotokopi BPKB, surat keterangan finance, atau surat pernyataan BPKB

* Fotokopi STNK atau surat kehilangan dari kepolisian

* Surat kuasa bermaterai Rp 10.000 jika pengambil bukan atas nama pemilik kendaraan.



Proses pengambilan kendaraan bekas kecelakaan melalui jalur hukum membutuhkan persiapan dokumen yang lengkap. Meskipun tidak ada biaya yang dikenakan, penting untuk memahami prosedur agar pengambilan kendaraan dapat berjalan lancar.

Penulis: Nida’an Khafiyya