Insiden Serangan Drone di Yahukimo Memicu Kecaman Internasional
Insiden serangan drone yang menewaskan seorang siswa SMK Negeri 2 Dekai dan melukai satu warga sipil lainnya di Kota Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, pada 25 November 2025, memicu kecaman keras dari berbagai pihak. Peristiwa ini menunjukkan bahwa masyarakat sipil terus menjadi korban dari eskalasi konflik di wilayah tersebut tanpa adanya upaya serius dari negara untuk melindungi mereka.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII), Usman Hamid, menyebut insiden ini sebagai kekejaman dan pelanggaran hukum internasional. Ia menegaskan bahwa tewasnya warga sipil akibat serangan drone tersebut menggambarkan betapa rentannya keselamatan masyarakat dalam konflik yang terus berlangsung di Papua.
“Kami mengecam keras kekejaman dalam bentuk serangan drone yang menewaskan satu warga sipil dan melukai satu warga lainnya di Yahukimo,” ujar Usman, seperti dilansir dari sumber terkait.
Amnesty International mendesak otoritas Indonesia untuk segera mematuhi kewajiban di bawah hukum internasional, yaitu membedakan secara tegas antara warga sipil dan kombatan, serta menahan diri dari serangan yang menyasar warga sipil. Selain itu, AII juga menyerukan Kepolisian untuk segera melakukan investigasi yang cepat, independen, dan efektif atas serangan mematikan ini.
Investigasi harus dilakukan secara profesional, tidak memihak, dan efektif. “Segera bentuk tim gabungan pencari fakta untuk mengusut insiden berdarah ini. Polisi juga harus segera mengungkap ke publik siapa pemilik drone tersebut,” tambah Usman.
Lebih lanjut, AII menuntut agar kasus ini diproses melalui peradilan umum sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tanpa memandang apakah pelakunya aktor negara atau non-negara. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan terpenuhinya prinsip equality before the law dan memutus pola impunitas yang kerap terjadi dalam kasus kekerasan oleh aparat di Papua.
“Siapa pun pelakunya baik itu aktor negara maupun non-negara, kasus ini harus diadili melalui peradilan umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujarnya.
Peristiwa Awal Serangan
Serangan yang menimpa rumah warga sipil di Kota Dekai ini dilaporkan terjadi sekitar pukul 21.00 WIT. Korban tewas adalah seorang siswa SMK Negeri 2 Dekai yang sedang tertidur saat serangan terjadi, sementara satu korban lainnya mengalami luka-luka.
Sebagai bentuk protes, warga setempat membawa jenazah korban ke depan rumah dinas Bupati Yahukimo pada Kamis, 27 November 2025, menuntut pertanggungjawaban atas serangan yang telah merenggut nyawa warga sipil ini.
Tuntutan untuk Transparansi dan Keadilan
Amnesty International menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini. Mereka meminta Komnas HAM dan lembaga independen lainnya untuk secara aktif melakukan investigasi yang terbuka dan imparsial demi terpenuhinya rasa keadilan bagi keluarga korban.
Selain itu, AII juga menyerukan pihak berwenang untuk segera mengambil langkah-langkah preventif guna mencegah terulangnya insiden serupa. Hal ini termasuk memperkuat mekanisme perlindungan masyarakat sipil di daerah-daerah rawan konflik.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini menyoroti kebutuhan akan penegakan hukum yang adil dan konsisten di seluruh wilayah Indonesia. Tidak hanya dalam hal penindasan kekerasan, tetapi juga dalam menjaga hak asasi manusia dan keamanan rakyat.
