Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bali Menggemparkan
Seorang pria berinisial Ahmad Real J, 30 tahun, dijatuhi vonis hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh Pengadilan Negeri Denpasar setelah terbukti memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur. Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis (13/11). Vonis tersebut mengacu pada Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Fakta Persidangan
Berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan, kejadian terjadi pada Minggu malam, 8 Desember 2024, di kamar kos terdakwa yang berlokasi di Denpasar Barat. Saat itu, terdakwa baru pulang bekerja dan mendapati anak tirinya, sebut saja A, sedang bermain ponsel. Terdakwa kemudian meminta korban masuk ke kamar dengan dalih sudah larut malam. Namun korban menolak. Penolakan itu justru membuat pelaku marah dan menarik paksa tangan korban hingga menyeretnya masuk ke dalam kamar. Di sanalah terdakwa melakukan tindakan keji tersebut.
Setelah menyetubuhi korban, terdakwa mengancam agar sang anak tidak melapor kepada ibunya. “Jangan bilang ke mama, kalau kamu bilang tak bunuh,” demikian ancaman terdakwa menurut keterangan korban.
Pembelaan Terdakwa
Dalam persidangan, Ahmad Real membantah keras tuduhan tersebut. Ia menyatakan tidak memahami alasan dirinya dituduh memperkosa anak tiri, dan mengatakan bahwa ia dipaksa mengaku oleh penyidik. “Saya diancam akan dipukul kalau tidak mengaku,” ujarnya di depan majelis hakim. Ia juga mengungkap bahwa pada pemeriksaan awal, Februari 2025, ia tidak didampingi penasihat hukum.
Terdakwa mengklaim bahwa malam itu ia langsung masuk kamar mandi sepulang kerja, dan setelah selesai, korban sudah pulang ke rumah asalnya. Menurutnya, tidak ada kesempatan ia berdua dengan korban.
Peran Istri Terdakwa
Menariknya, istri terdakwa yang merupakan ibu kandung korban, SH, justru membenarkan pernyataan sang suami. Ia mengatakan bahwa anaknya tidak tinggal satu rumah dengan mereka selama di Denpasar. Bahkan ia menyebut korban pernah memiliki pacar di Jember, sehingga dugaan persetubuhan mungkin sudah terjadi sebelum anak itu ke Bali.
Meski terdakwa dan istrinya menyangkal, sejumlah saksi justru memberikan keterangan yang memberatkan terdakwa.
Ketentuan Hukuman
Hukuman yang dijatuhkan adalah delapan tahun penjara dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan kurungan empat bulan jika denda tidak dibayar. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama delapan tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti pidana empat bulan penjara,” tegas majelis hakim.
Vonis tersebut mengacu pada Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Meski demikian, hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yaitu 15 tahun penjara.
Baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Mereka memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan banding atau menerima vonis.