RUU Sebagai Cerminan Hak Asasi Manusia
Setiap Rancangan Undang-Undang (RUU) seharusnya menjadi cerminan dari penghormatan negara terhadap hak asasi manusia (HAM), bukan hanya sebagai alat untuk mengontrol masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR, Andi Muzakkir Aqil, yang menekankan bahwa perspektif HAM dalam penyusunan RUU merupakan investasi moral dan politik bagi masa depan bangsa.
Andi menyebutkan bahwa RUU Psikotropika dan Narkotika yang saat ini sedang dibahas di Komisi III mulai mempertimbangkan para penyalahguna narkoba sebagai korban yang perlu dilindungi. Ia menyoroti bahwa dalam upaya pemberantasan narkoba, seringkali masyarakat terjebak pada paradigma represif yang lebih fokus pada hukuman daripada rehabilitasi. Menurutnya, para pengguna narkotika adalah korban yang membutuhkan bantuan dan pemulihan, bukan hanya sebagai pelaku kejahatan.
Sebagai anggota Panitia Kerja Pengawasan Barang Impor dan Narkotika, Andi berpendapat bahwa pendekatan yang digunakan dalam RUU ini semakin mengedepankan perlindungan terhadap individu. Dalam hal ini, ia menekankan pentingnya melibatkan prinsip-prinsip HAM dalam setiap tahapan proses hukum.
RUU KUHAP dan Prinsip HAM
Selain itu, Andi juga mengomentari penyusunan RUU KUHAP yang menjadi dasar dari proses peradilan pidana. Ia menilai bahwa mekanisme penahanan, pembuktian, serta akses bantuan hukum telah dirancang dengan cermat agar tidak terjadi praktik diskriminatif. Draft RUU KUHAP menekankan prinsip due process of law dan melindungi tersangka dari tindakan sewenang-wenang dari pihak negara.
Menurutnya, integrasi prinsip HAM dalam konteks hak atas pengacara dan praperadilan yang lebih kuat menjadi fokus utama dalam penyusunan RUU ini. Ia menegaskan bahwa RUU yang humanis tidak berarti hukum menjadi lembek, tetapi justru memastikan bahwa hukum hadir secara proporsional dan menjunjung tinggi pemulihan serta perlindungan hak individu.
RUU sebagai Alat Pembangunan Manusia
Bagi Andi, menghadirkan UU yang berperspektif HAM berarti memandang hukum sebagai alat pembangunan manusia. Ia percaya bahwa UU dengan muatan HAM yang kental akan memperkuat legitimasi negara di mata rakyat. Menurutnya, negara memerlukan hukum yang adil dan mengayomi, bukan hukum yang kejam.
Ia juga menyebutkan bahwa prinsip serupa akan diterapkan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset yang akan dibahas oleh Komisi III dalam waktu dekat. Meskipun negara memiliki hak untuk menyita aset hasil kejahatan, Andi menekankan bahwa hak individu tetap harus dilindungi agar warga negara tidak menjadi korban penyalahgunaan wewenang.
Produk Hukum yang Berkomitmen pada Keadilan
Andi menutup pernyataannya dengan kalimat reflektif yang menekankan bahwa produk hukum bukan sekadar regulasi kaku. Produk hukum adalah cerminan dari komitmen negara untuk menegakkan keadilan, melindungi martabat warga negara, dan upaya membangun peradaban hukum yang bermartabat. Ia menegaskan bahwa hukum harus menjadi alat yang memberikan perlindungan dan keadilan bagi semua pihak, baik pelaku maupun korban.
