Teknologi

Ayah Bejat di Gresik Nodai Anak Selama 4 Tahun: Fakta Mengejutkan Terungkap

Kasus Ayah Tega yang Memperkosa Anak Kandungnya Selama Empat Tahun

Di Gresik, Jawa Timur, sebuah kasus memilukan terjadi dan menggemparkan masyarakat. Seorang pria berinisial FH (40), warga Kecamatan Bungah, ditangkap karena tega memperkosa anak kandungnya sendiri selama empat tahun. Perbuatan tersebut dilakukan sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga lulus SMA. Aksi keji ini baru terungkap setelah korban akhirnya berani melaporkannya kepada ibunya pada tahun 2025.

FH, yang bekerja sebagai kuli bangunan, memiliki kehidupan yang tampak biasa di mata masyarakat. Namun di balik itu, ia menyimpan perilaku menyimpang yang sangat tidak manusiawi. Korban, berinisial NL, adalah anak dari pernikahan pertama FH. Setelah orang tua mereka bercerai, NL tinggal bersama ayahnya dan dua saudara kandung dari pernikahan FH yang lain.

Kasus ini terbongkar setelah NL lulus sekolah pada pertengahan tahun 2025. Dengan rasa takut dan trauma yang mendalam, ia akhirnya berani menceritakan pengalaman buruknya kepada ibu kandungnya. Ibu itu kemudian melapor ke Polres Gresik untuk menuntut keadilan atas tindakan ayah kandungnya.

Fakta-Fakta Mengejutkan dalam Kasus Ini

  1. Menodai Anak Kandung Selama Empat Tahun

    FH mulai memperkosa anak kandungnya sejak tahun 2021 hingga Juli 2025. Tindakan keji itu dilakukan hampir setiap malam, antara pukul 23.00 hingga 00.00 WIB, ketika rumah dalam keadaan sepi. Pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan aksinya tanpa terganggu.

  2. Korban Diancam Tak Dibiayai Sekolah

    Korban sering kali diancam tidak akan dibayar biaya sekolahnya jika menolak keinginan sang ayah. Bahkan pelaku menjanjikan sepeda motor baru agar korban tetap diam dan tidak melapor. Ancaman ini membuat korban merasa terpaksa menjalani penderitaan tersebut.

  3. Pelaku Sudah Menikah Tiga Kali

    FH tercatat sudah menikah sebanyak tiga kali, termasuk dua kali secara siri. Pernikahan keduanya dilakukan di Malaysia, di mana ia sempat memiliki dua anak sebelum akhirnya bercerai dan kembali ke Indonesia.

  4. Korban Alami Tekanan Psikologis Berat

    Hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami trauma mendalam dan tekanan psikologis berat akibat kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri selama bertahun-tahun. Korban kini tengah menjalani pendampingan psikologis untuk pemulihan kondisi mentalnya.

  5. Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

    FH kini ditahan di Polres Gresik dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D UU No.35 Tahun 2014. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Peringatan dari Kapolres Gresik

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengingatkan masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Ia mengimbau warga agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui call center jika menemukan tanda-tanda kekerasan seksual terhadap anak.

“Mari bersama-sama menjaga anak-anak kita agar tidak menjadi korban kekerasan seksual,” tegas AKBP Rovan.

Penulis: Nida’an KhafiyyaEditor: Nida’an Khafiyya