Operasi Minuman Beralkohol di Kota Cirebon
Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota (Ciko) melakukan operasi minuman beralkohol di wilayah hukum setempat pada Jumat, 5 Desember 2025. Tujuan dari operasi ini adalah untuk menjaga ketertiban umum dan menekan potensi kerawanan yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.
Operasi dilakukan secara terarah agar peredaran minuman beralkohol tanpa izin dapat diminimalisir. Personel Unit 2 Sat Resnarkoba melakukan pemeriksaan pada sejumlah titik yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan minuman keras (miras) ilegal. Fokus utama adalah kawasan dengan aktivitas masyarakat yang cukup tinggi.
Penyisiran Dilakukan Menyeluruh
Penyisiran dilakukan secara menyeluruh guna memastikan tidak ada praktik penjualan yang berpotensi menimbulkan keresahan. Dalam operasi tersebut, petugas mendatangi sebuah warung milik A yang berada di Jalan Kalijaga, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Lokasi ini diduga menjadi tempat peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang sering dikeluhkan masyarakat sekitar.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan miras jenis ciu dalam jumlah besar yang disimpan di dalam warung tersebut. Temuan itu kemudian diamankan sebagai bagian dari penegakan aturan terhadap peredaran miras ilegal di wilayah kota. Petugas memberikan penjelasan kepada pemilik warung terkait dampak sosial dari peredaran minuman beralkohol tanpa izin, termasuk potensi gangguan ketertiban yang dapat muncul akibat aktivitas tersebut.
Edukasi ini menjadi penting agar masyarakat memahami konsekuensi hukum serta turut mendukung terciptanya lingkungan yang tertib. Setelah melakukan penindakan, tim melanjutkan penyisiran ke titik lain untuk memastikan tidak ada lokasi yang terlewat. Kegiatan ini dilakukan secara berkesinambungan sesuai arahan pimpinan agar pengawasan tetap maksimal.
Jaga Stabilits Lingkungan
Operasi yang dilaksanakan pada hari itu juga bertujuan menjaga stabilitas lingkungan masyarakat, terutama di wilayah padat penduduk. Polres Ciko terus berupaya meminimalkan peredaran minuman beralkohol tanpa izin melalui langkah preventif dan represif. Kasat Reserse Narkoba Polres Ciko, AKP Otong Jubaedi menyebut bahwa penindakan ini dilakukan berdasarkan komitmen menjaga ketertiban umum.
“Kami mengamankan miras tanpa izin dalam jumlah cukup besar, dan kami mengajak seluruh warga untuk tidak segan memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran serupa di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga ketertiban bersama dan tidak melakukan aktivitas yang dapat merugikan lingkungan. Peran serta publik sangat dibutuhkan agar pengawasan terhadap peredaran miras ilegal dapat berjalan lebih efektif.
