Bappebti Rilis Daftar Kripto Legal Terbaru di Indonesia

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi menetapkan daftar terbaru aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Dalam Peraturan Nomor 1 Tahun 2025, sebanyak 851 aset kripto telah dinyatakan legal untuk diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

Langkah ini menjadi bagian dari perubahan ketiga atas Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto. Penyesuaian ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pasar yang terus berkembang, sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dalam bertransaksi aset kripto.

Dalam daftar terbaru ini, aset kripto seperti Ethereum, Bitcoin, dan Solana tetap menjadi sorotan. Namun, perhatian juga tertuju pada sejumlah aset baru yang menunjukkan potensi besar, seperti Worldcoin, Kaspa, dan Aptos.

Penambahan ini juga tidak hanya mencakup aset kripto global, tetapi juga beberapa aset lokal seperti Rupiah Token (IDRX) dan Lyfe Gold yang diharapkan dapat menarik minat investor domestik. Untuk melihat daftar lengkap 851 aset kripto yang telah disahkan, Anda dapat mengakses dokumen resmi melalui tautan PDF berikut ini: SK/ Kep. Kepala Bappebti.

Dampak pada Industri dan Investor

Dengan adanya 851 aset kripto legal, pasar kripto Indonesia diperkirakan akan semakin dinamis dan kompetitif. Langkah ini membuka peluang bagi investor untuk lebih banyak pilihan aset yang dapat diperdagangkan secara legal di Indonesia.

Beberapa manfaat dari regulasi ini:

  1. Keamanan Hukum: Investor kini dapat bertransaksi tanpa khawatir akan legalitas aset yang mereka perdagangkan.
  2. Peningkatan Daya Saing: Indonesia dapat bersaing dengan negara-negara lain di Asia dalam menarik minat investor global.
  3. Perlindungan Konsumen: Regulasi ini memastikan bahwa aset yang diperdagangkan telah melalui penilaian yang ketat, mengurangi risiko bagi konsumen.

Langkah Strategis untuk Masa Depan

Sebagai negara dengan populasi muda yang melek teknologi, Indonesia berpotensi menjadi pemain utama dalam pasar aset digital global. Rilis daftar 851 aset kripto legal ini merupakan tonggak penting dalam pengembangan ekosistem kripto di Indonesia. Bagi masyarakat dan pelaku pasar, ini adalah sinyal positif untuk mendukung transaksi yang aman, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Pemerintah juga terus berkomitmen untuk memperbarui regulasi agar dapat mengikuti dinamika pasar aset digital yang terus berubah.

Artikel ini bukan merupakan saran atau rekomendasi investasi. Setiap langkah investasi dan perdagangan mengandung risiko, dan pembaca diharapkan untuk melakukan riset sendiri sebelum membuat keputusan.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di: kriptopedia.id.