News

BP Tapera Jamin Layanan Lancar PascaPutusan MK tentang UU Tapera

BP Tapera Pastikan Layanan Tetap Berjalan Normal Pasca Putusan MK

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menegaskan bahwa seluruh layanan yang diberikan tetap berjalan normal setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyampaikan bahwa semua kegiatan operasional, pengelolaan dana, serta hak-hak peserta akan tetap dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama masa transisi penataan ulang.

Putusan MK dalam Nomor 96/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam UU Tapera perlu ditata ulang agar sejalan dengan amanat konstitusi. Hal ini mencakup prinsip keadilan sosial, perlindungan kelompok rentan, serta kepastian hukum bagi seluruh warga negara. MK juga memberikan waktu paling lama dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan penataan ulang terhadap UU Tapera agar sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Heru mengungkapkan bahwa BP Tapera menghormati keputusan MK dan melihatnya sebagai momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas desain kelembagaan dan mekanisme operasional Tapera. Tujuan utama dari BP Tapera tetap adalah menyediakan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat tanpa menambah beban bagi pekerja maupun pemberi kerja.

Untuk memastikan pelaksanaan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan, BP Tapera akan berkoordinasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman serta pemangku kepentingan lainnya. Fokus utama adalah menjaga kepercayaan masyarakat dengan memastikan pengelolaan dana tetap transparan, akuntabel, dan aman selama masa transisi dua tahun.

Program FLPP Tetap Berjalan

Terkait program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Heru menyampaikan bahwa BP Tapera tetap menjalankan fungsinya untuk mengoptimalkan dana FLPP. Tujuannya adalah memfasilitasi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam mendapatkan hunian yang layak dan terjangkau. Dengan demikian, program ini tetap menjadi bagian penting dalam upaya penyediaan perumahan yang merata dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.

Selain itu, Heru menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada aktivitas penghimpunan tabungan yang dilakukan oleh BP Tapera, baik yang bersifat wajib maupun sukarela (mandiri). Hal ini dilakukan sebagai bentuk kesiapan dalam menghadapi proses penataan ulang yang sedang berlangsung.

Langkah-Langkah BP Tapera dalam Masa Transisi

Dalam masa transisi, BP Tapera akan terus memastikan bahwa seluruh layanan yang diberikan tetap berjalan efektif dan tidak mengganggu hak-hak peserta. Pihaknya akan melakukan evaluasi berkala terhadap sistem dan mekanisme operasional agar sesuai dengan kebijakan baru yang diatur oleh MK.

Koordinasi dengan lembaga terkait seperti Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman serta organisasi masyarakat akan menjadi prioritas agar semua pihak saling mendukung dalam pencapaian tujuan umum. Selain itu, BP Tapera juga akan meningkatkan komunikasi dengan peserta dan masyarakat luas agar informasi terkini dapat disampaikan secara jelas dan cepat.

Dengan langkah-langkah tersebut, BP Tapera berkomitmen untuk menjaga kestabilan layanan serta memastikan bahwa kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Dalam waktu dua tahun, BP Tapera akan terus berupaya untuk menyesuaikan diri dengan perubahan regulasi, sehingga dapat terus memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat Indonesia.

Penulis: AdminEditor: Admin