Penanganan Sertifikasi Kelayakan untuk Pelayanan Pemenuhan Gizi Gratis
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, mengungkapkan bahwa institusinya telah mendaftar sebanyak 7.500 calon Pelayanan Pemenuhan Gizi Gratis (SPPG) yang mendaftar untuk mendapatkan sertifikat halal. Hal ini dilakukan di tengah maraknya kasus keracunan yang dialami siswa di berbagai sekolah. Meskipun demikian, saat ini tim BPJPH masih memproses sekitar 5.000 SPPG sebagai awalan. “Kami proses pertama 5.000 dulu,” ujarnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Jumat, 3 Oktober 2025.
Haikal menjelaskan bahwa setidaknya ada tiga jenis sertifikasi yang harus dimiliki oleh SPPG. Sertifikasi tersebut antara lain kebersihan, Hazard Analysis and Critical Control Points (HCCP), dan sertifikat halal. “Ada tiga nanti,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sakidin menargetkan seluruh SPPG dapat memiliki Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) dalam waktu satu bulan. Kebijakan ini merupakan salah satu poin perbaikan yang dijanjikan pemerintah setelah meluasnya kasus keracunan MBG. “Sertifikat kebersihan dan layak sanitasi ini kita akan percepat supaya semua SPPG yang ada, memenuhi standar dari kebersihan dan standar dari orang-orangnya juga,” kata Budi Gunadi dalam konferensi pers di gedung Kementerian Kesehatan, Ahad, 28 September 2025.
SLHS merupakan pengakuan tertulis dari Dinas Kesehatan bahwa suatu usaha telah memenuhi standar baku mutu dan persyaratan kesehatan higienis serta sanitasi. Budi Gunadi menyatakan bahwa kementeriannya belum mengetahui jumlah pasti SPPG yang belum memiliki sertifikat kelayakan. Namun, ia meyakini jumlah tersebut masih cukup banyak. Adapun sebelumnya data Kantor Staf Kepresidenan mengungkapkan bahwa hanya 34 dapur dari total 8.583 SPPG yang sudah beroperasi pada 22 September 2025 yang memiliki sertifikat.
Ia memastikan pemerintah akan segera mendorong para pengusaha mengurus sertifikat tersebut. “Diharapkan semua satu bulan selesai ya,” ujar dia.
Budi Gunadi menyadari bahwa sertifikat kelayakan ini belum cukup untuk memastikan kasus keracunan makan bergizi gratis tidak terulang. Ia percaya bahwa diperlukan pengawasan yang ketat dalam proses masak hingga distribusi makanan. Kemenkes, kata dia, sudah bersepakat dengan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk bersama-sama mengontrol proses makanan, mulai dari pemilihan bahan, pengolahan, hingga penyajian. “Itu sudah kami sepakati bahwa nanti akan kami bantu bersama-sama agar tidak terjadi lagi,” ujar dia.
Langkah-Langkah yang Diambil untuk Memastikan Keamanan Makanan
Untuk memastikan keamanan makanan yang disediakan oleh SPPG, pemerintah telah menetapkan beberapa langkah penting. Pertama, setiap SPPG wajib memiliki sertifikat SLHS yang menunjukkan bahwa mereka memenuhi standar kebersihan dan sanitasi. Kedua, pemerintah mempercepat proses pemberian sertifikat tersebut agar semua SPPG dapat memenuhi standar dalam waktu satu bulan.
Selain itu, pemerintah juga bekerja sama dengan lembaga terkait seperti Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memantau proses produksi makanan. Ini mencakup pengawasan terhadap pemilihan bahan baku, cara pengolahan, hingga proses penyajian. Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan bisa mengurangi risiko terjadinya keracunan yang sering terjadi akhir-akhir ini.
Tantangan yang Dihadapi
Meskipun ada upaya besar dari pemerintah, masih ada tantangan yang dihadapi dalam penerapan sertifikat kelayakan. Salah satunya adalah kurangnya kesadaran dari pengelola SPPG tentang pentingnya sertifikat tersebut. Selain itu, proses pengurusan sertifikat juga membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan dukungan lebih lanjut, baik dalam bentuk edukasi maupun bantuan teknis.
Tidak hanya itu, pengawasan terhadap proses produksi dan distribusi makanan juga menjadi hal yang sangat penting. Diperlukan pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan bahwa setiap tahap proses tetap sesuai dengan standar yang ditetapkan. Dengan begitu, risiko terjadinya keracunan bisa diminimalkan secara signifikan.
