Teknologi

Bripda Seili Menangis di Sidang, Dipecat Usai Diduga Bunuh Mahasiswi ULM

Sidang Etik Bripda M Seili: Pemecatan Akibat Pembunuhan Mahasiswi

Bripda Muhammad Seili, anggota Banit 24 Dalmas Sat Samapta Polres Banjarbaru, hadir dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Aula Mapolres Banjarbaru, Senin (29/12). Dengan kepala yang dicukur plontos, ia menjalani proses sidang terkait dugaan pembunuhan seorang mahasiswi Akuntasai, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Lambung Mangkurat (ULM), berinisial ZD (20).

Sidang yang berlangsung terbuka tersebut dihadiri oleh keluarga dan teman-teman korban dari ULM. Bripda M Seili mengenakan seragam lengkap dan tampak menunduk selama proses pemeriksaan berlangsung. Ia sempat menangis dan mengeluarkan air mata saat majelis memeriksa saksi dari Polresta Banjarmasin perihal pengungkapan kasus pembunuhan terhadap ZD.

Sidang dimulai dengan pembacaan tata tertib persidangan, dilanjutkan dengan pengecekan administrasi. Selanjutnya, penuntut membacakan persangkaan terhadap Bripda M Seili, yang merupakan lulusan tahun 2023 akhir atau leting 50. Ia didampingi dua orang pendamping dari Polri selama proses sidang.

Empat orang saksi diperiksa dalam sidang ini, termasuk satu orang dari Samapta Polres Banjarbaru, rekan kerja di kesatuan, serta tiga orang dari Polresta Banjarmasin. Majelis KKEP menggali informasi terkait kasus pembunuhan mahasiswi ULM, termasuk soal awal penemuan mayat ZD.

Sebelum vonis diumumkan, Bripda M Seili juga diperiksa oleh majelis. Ia mengakui bahwa dirinya telah menghabisi nyawa korban dalam mobil dengan cara mencekik leher. Sebelum itu, pelaku mengaku sempat memborgol tangan korban menggunakan borgol yang selalu dibawanya dalam mobil pribadinya.

“Saya ambil borgol, terus saya borgol tangan kanannya, terus tetap melakukan perlawanan saya borgol lagi tangan kirinya, jadi dua-duanya,” ujar Seili kepada Majelis Sidang Etik.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, majelis akhirnya menjatuhkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan kepada Bripda M Seili. Ia dinyatakan terbukti melakukan perbuatan seperti dalam dakwaan dan tuntutan penuntut. “Menjatuhkan sanksi berupa, sanksi bersifat etika perilaku pelanggar dinyatakan tercela. Dua, sanksi bersifat administratif, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH,” kata AKBP Budhi Santoso.

Saat ditanya oleh ketua majelis, M Seili menerima putusan yang mengakhiri kariernya tersebut. Di sisi lain, AKBP Budi Santoso juga mengingatkan bahwa Bripda M Seili masih harus menghadapi persidangan pidana atas kasus pembunuhan di pengadilan.

Orangtua korban pembunuhan hadir secara langsung dalam sidang. Syarmani, warga Mataraman, Banjar, mengaku puas dengan putusan majelis hakim di sidang etik yang memberikan sanksi berupa pemecatan. “Perasaannya vonis sidang etik ini puas, harapannya nanti pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku,” kata Syarmani.

Selama sidang berlangsung, ketua majelis sempat menyapa orangtua korban yang duduk di kursi pengunjung sidang ini. Majelis menanyakan kepada Syarmani apakah ia menerima permintaan maaf pelaku yang telah mengakui perbuatannya. Namun sebagai orangtua yang baru kehilangan putri, Syarmani mengaku belum bisa langsung memaafkan pelaku sebelum adanya putusan yang dirasa adil.

Diketahui, mayat ZD ditemukan di depan Kampus STIHSA, Banjarmasin Utara, Rabu (24/12). Kurang dari 24 jam, kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan yang merupakan anggota polisi bertugas di Polres Banjarbaru.

Penulis: Nida’an KhafiyyaEditor: Nida’an Khafiyya