Kementerian Agama Mulai Salurkan Bantuan Subsidi Upah untuk Guru Non-ASN
Kementerian Agama (Kemenag) telah memulai pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pendidik di lingkungan madrasah dan pendidikan keagamaan. Program ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial yang berkelanjutan bagi para guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
BSU yang diberikan sebesar Rp600 ribu per dua bulan, merupakan bagian dari anggaran Kemenag yang mencapai ratusan miliar rupiah. Selain itu, terdapat tambahan pembayaran sebesar Rp198 miliar dan anggaran khusus BSU senilai Rp270 miliar untuk guru non-sertifikasi. Diharapkan dengan bantuan ini, beban ekonomi guru dapat diminimalkan serta meningkatkan keberlanjutan profesi pendidik.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menegaskan bahwa bantuan ini bukan hanya stimulus sementara, tetapi juga bentuk investasi untuk masa depan pendidikan agama. Ia menyebut bahwa pemerintah sedang mendorong peningkatan kualitas dan pengakuan profesional guru melalui perluasan formasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang meningkat tajam dibandingkan periode sebelumnya.
Syarat Penerima BSU Kemenag
Untuk bisa menerima BSU Kemenag, guru non-ASN harus memenuhi beberapa syarat utama, antara lain:
* Terdaftar sebagai guru aktif di lingkungan Kemenag
* Data guru tervalidasi dalam sistem Simpatika
* Belum memiliki sertifikat pendidik
* Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
Untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, guru non-ASN dapat mendaftar secara mandiri atau didaftarkan oleh yayasan tempat mengajar, karena saat ini belum seluruhnya difasilitasi langsung oleh Kemenag.
Mekanisme Pencairan BSU untuk Guru Non-ASN
Setelah dinyatakan sebagai penerima BSU, guru akan menerima notifikasi melalui akun Simpatika. Berikut adalah tahapan pencairan BSU:
-
Mencetak Surat Keterangan Penerima BSU
Dokumen ini dapat diunduh langsung melalui akun Simpatika masing-masing guru. -
Mencetak dan Menandatangani SPTJM
Guru mencetak Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan menandatanganinya di atas materai. -
Mencetak Surat Kuasa Rekening
Surat kuasa blokir debet dan penutupan rekening dicetak dari Simpatika dan ditandatangani tanpa materai. -
Mendatangi Bank Penyalur
Guru membawa seluruh dokumen persyaratan ke kantor BRI atau BRI Syariah yang telah ditunjuk, termasuk KTP dan NPWP (jika ada). -
Pembukaan Rekening Baru (Jika Diperlukan)
Bagi guru yang belum memiliki rekening, bank akan memfasilitasi pembukaan rekening baru hingga buku tabungan dan kartu ATM diterbitkan.
Dengan skema BSU ini, Kemenag berharap kesejahteraan guru non-ASN semakin terjamin, sekaligus menjadi dorongan bagi peningkatan profesionalisme dan kualitas pendidikan keagamaan di Indonesia.
