Polemik Jabatan Sekretaris DPRD Garut yang Masih Belum Menemui Titik Terang
Posisi Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut kembali menjadi perhatian masyarakat. Meski jabatan ini memiliki peran penting dalam mendukung berbagai aktivitas lembaga legislatif, hingga saat ini posisi tersebut masih dipegang oleh pejabat pelaksana tugas (Plt). Hal ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran terkait stabilitas serta efektivitas kerja lembaga tersebut.
Sekretariat DPRD Kabupaten Garut bertugas untuk menyelenggarakan pelayanan administrasi dan keuangan dewan. Selain itu, lembaga ini juga bertanggung jawab atas penyediaan serta koordinasi tenaga ahli yang diperlukan dalam menjalankan fungsi-fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Tanpa kepemimpinan yang jelas, kemungkinan besar fungsi kelembagaan tidak akan berjalan secara optimal.
Kritik terhadap kondisi ini datang dari berbagai pihak, termasuk Dudi Supriyadi, seorang pemerhati kebijakan publik di Garut. Ia mengecam lambatnya proses penunjukan Sekretaris DPRD definitif. Menurutnya, jabatan strategis seperti ini tidak seharusnya dibiarkan terlalu lama diisi oleh Plt. Hal ini dapat mengganggu stabilitas birokrasi dan efektivitas dukungan administratif kepada DPRD.
“Jabatan strategis seperti Sekretaris DPRD tidak semestinya dibiarkan terlalu lama diisi oleh Plt. Ini bisa mengganggu stabilitas birokrasi dan efektivitas dukungan administratif kepada DPRD,” ujar Dudi saat dimintai tanggapan.
Ia menyarankan agar pimpinan DPRD dan Bupati Garut segera duduk bersama untuk menentukan pejabat definitif sesuai dengan aturan yang berlaku. Dudi merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 205 ayat (2), yang menyatakan bahwa:
“Sekretaris DPRD kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati/wali kota atas persetujuan pimpinan DPRD.”
Selain itu, regulasi di tingkat daerah juga telah memberikan payung hukum yang jelas, seperti Perda Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang kemudian diubah melalui Perda Nomor 10 Tahun 2021, serta Peraturan Bupati Garut Nomor 139 Tahun 2019 tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah.
“Kepastian hukum dan kejelasan jabatan ini sangat penting untuk mendorong profesionalisme dan akuntabilitas di lingkungan sekretariat DPRD. Jangan sampai jabatan Sekwan justru menjadi area tarik-menarik kepentingan politik,” tegas Dudi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak eksekutif maupun legislatif mengenai rencana pengangkatan Sekretaris DPRD secara definitif. Namun, desakan publik semakin menguat agar proses tersebut segera dilakukan demi memperkuat fungsi kelembagaan DPRD Kabupaten Garut. Masyarakat berharap agar kejelasan segera diberikan agar semua aktivitas DPRD dapat berjalan dengan baik dan optimal.
