Proses Penetapan Upah Minimum Provinsi 2026 Masih Dalam Kajian
Hingga saat ini, belum ada keputusan final mengenai besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Proses kajian terhadap besaran upah tersebut masih berlangsung secara intensif. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyampaikan bahwa pembahasan UMP akan dilakukan bersama pihak-pihak terkait, termasuk melalui mekanisme tripartit. Meskipun demikian, pihaknya berharap keputusan dapat diumumkan pada November 2025.
Tuntutan dari buruh mengenai kenaikan UMP hingga sebesar 10,5% di tahun depan menjadi masukan penting dalam rapat penetapan. Menurut Menaker, usulan tersebut akan dipertimbangkan dengan sebaik-baiknya. “Boleh saja. Itu sebagai masukan buat kita,” ujarnya.
Dasar Perhitungan Usulan Kenaikan UMP 2026
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan bahwa usulan kenaikan upah minimum harus diperhitungkan berdasarkan tiga nilai utama sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168. Ketiga nilai tersebut adalah inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Berdasarkan analisis Litbang Partai Buruh dan KSPI, berikut adalah dasar perhitungan usulan kenaikan UMP 2026:
- Inflasi: Akumulasi nilai inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diperkirakan sebesar 3,23%.
- Pertumbuhan Ekonomi: Akumulasi pertumbuhan ekonomi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diperkirakan berkisar antara 5,1% hingga 5,2%.
- Indeks Tertentu: Diusulkan sebesar 1,0 hingga 1,4.
Dengan memperhitungkan faktor-faktor tersebut, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan UMP 2026 berada di kisaran 8,5% sampai dengan 10,5%.
Selain itu, MK menekankan pentingnya mempertimbangkan pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan kewajiban penetapan Upah Minimum Sektoral (UMSP/UMSK) di atas nilai UMP/UMK.
Kenaikan Upah Sektoral Diharapkan Lebih Tinggi
Litbang KSPI dan Partai Buruh juga melakukan survei nilai tambah tiap sektor industri. Hasil survei menunjukkan adanya pertambahan nilai sebesar 0,5% hingga 5% tergantung jenis industrinya.
Oleh karena itu, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan nilai UMSP/UMSK 2026 sebagai berikut: Kenaikan UMSP/UMSK 2026 = (8,5% – 10,5%) + (0,5% – 5%) tergantung jenis industrinya. Secara total, kenaikan UMSP/UMSK bisa mencapai hingga 15,5% tergantung sektor industrinya.
Harapan untuk Penyelesaian Tepat Waktu
KSPI dan Partai Buruh mendesak pemerintah agar keputusan penetapan UMP dan UMSP/UMSK 2026 dapat diselesaikan paling lambat 30 Oktober 2025. Desakan ini bertujuan agar proses penentuan upah minimum dapat berjalan lebih cepat dan efisien, sehingga para pekerja tidak mengalami ketidakpastian dalam penghidupannya.
Dengan berbagai pertimbangan yang telah disampaikan, baik oleh pemerintah maupun organisasi buruh, diharapkan nantinya keputusan UMP dan UMSP/UMSK 2026 dapat memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pihak terkait.
