Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan
Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan telah diberikan oleh pemerintah pada bulan Juni dan Juli 2025 lalu. Penyaluran bantuan ini memiliki jadwal yang fleksibel, sehingga masyarakat bisa memperolehnya sesuai dengan kebutuhan dan prosedur yang berlaku.
Besaran bantuan yang diberikan sebesar Rp 300 ribu per bulan, yang disalurkan sekaligus sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2025. Dalam dokumen tersebut juga dijelaskan kriteria penerima BSU, yaitu pekerja dengan gaji maksimal sebesar Rp 3,5 juta. Selain itu, penerima BSU harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Penerima Upah (PU), dan tidak termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
Program ini lebih difokuskan kepada pekerja yang tidak menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH). Hal ini bertujuan untuk memberikan dukungan tambahan kepada mereka yang kurang mendapat perlindungan sosial.
Cara Mengecek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mengetahui apakah seseorang termasuk penerima BSU, terdapat beberapa cara yang bisa digunakan. Salah satunya adalah melalui link resmi BSU Ketenagakerjaan di alamat https://bsu.kemnaker.go.id/. Berikut langkah-langkahnya:
- Gunakan ponsel atau laptop.
- Buka link https://bsu.kemnaker.go.id/.
- Gulir ke bawah hingga menemukan bagian ‘Pengecekan NIK Penerima BSU’.
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Isi kode captcha yang tersedia.
- Pastikan data yang dimasukkan sudah benar.
- Tekan tombol ‘Cek Status’.
Selain itu, terdapat opsi lain untuk mengecek status penerima BSU melalui tautan https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Gulir ke bawah hingga menemukan tulisan ‘Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?’.
- Isi data yang diminta, seperti NIK dan alamat email.
- Tekan tombol ‘Lanjutkan’.
- Lihat status penerima yang telah dicari.
BSU akan Cair Lagi pada Desember 2025?
Pada bulan Agustus 2025 lalu, sempat beredar kabar bahwa Kementerian Keuangan sedang merancang rencana BSU tahap kedua. Informasi ini disampaikan langsung oleh Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Keuangan, Riznaldi Akbar.
Menurutnya, BSU akan dilanjutkan pada triwulan III dan triwulan IV. Jika rencana ini dijalankan, maka BSU seharusnya cair pada triwulan III yang mencakup bulan Juli hingga September. Namun, hingga hari Minggu, tanggal 7 Desember 2025, penyaluran BSU belum dilakukan.
Kemungkinan besar, BSU lanjutan tidak akan ada. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap oknum yang memanfaatkan link-link palsu untuk menipu para penerima bantuan.
