Pengambilalihan Saham oleh PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA)
PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) resmi mengambil alih kepemilikan mayoritas saham dari dua perusahaan pelayaran, yaitu PT Chandra Shipping International (PT CSI) dan PT Marina Indah Maritim (PT MIM), melalui sejumlah transaksi afiliasi yang bernilai total mencapai Rp 2,68 triliun. Proses ini dilakukan setelah status CDIA berubah dari Penanaman Modal Asing (PMA) menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), sehingga memungkinkan perseroan untuk memiliki kendali penuh atas kedua perusahaan tersebut.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen CDIA menjelaskan bahwa transaksi terdiri dari beberapa tahap utama, antara lain pemberian pinjaman, penyertaan modal di PT CSI dan PT MIM, serta pengambilalihan saham dari PT Buana Primatama Niaga (BPN). Tahap awal dilakukan dengan pemberian fasilitas pinjaman oleh CDIA kepada PT BPN hingga maksimal sebesar Rp 1 triliun. Pinjaman ini menggunakan bunga Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) 3 bulan ditambah 1,75 persen, dengan jangka waktu hingga 31 Desember 2032. Dana yang diperoleh digunakan sebagai modal penyertaan dan uang muka dalam proses pengambilalihan saham PT CSI dan PT MIM.
Selanjutnya, PT CSI melakukan peningkatan modal dari Rp 127,65 miliar menjadi Rp 2,84 triliun. Dalam aksi ini, CDIA menambahkan 8,89 juta lembar saham senilai Rp 1,33 triliun, sedangkan PT BPN menambahkan 9,25 juta saham senilai Rp 1,38 triliun. Hasilnya, komposisi kepemilikan tetap terbagi sama, yaitu 49 persen untuk CDIA dan 51 persen untuk PT BPN.
Sementara itu, PT MIM juga menaikkan modal dari Rp 523,68 miliar menjadi Rp 2,32 triliun. CDIA mengambil bagian sebesar Rp 883,36 miliar (8,83 juta saham) dan PT BPN sebesar Rp 919,41 miliar (9,19 juta saham). Kepemilikan saham tetap terbagi sama, 49 persen untuk CDIA dan 51 persen untuk PT BPN.
Transaksi Pengambilalihan Saham
Setelah status CDIA menjadi PMDN, perseroan menyelesaikan pengambilalihan seluruh saham PT CSI dan PT MIM milik PT BPN. Dalam Akta Pengambilalihan Saham PT CSI Nomor 4, CDIA membeli 9,68 juta saham senilai Rp 1,46 triliun. Sementara itu, melalui Akta Pengambilalihan Saham PT MIM Nomor 7, CDIA membeli 11,86 juta saham senilai Rp 1,22 triliun.
Selain itu, 1 lembar saham PT CSI senilai Rp 150.916 dan 1 lembar saham PT MIM senilai Rp 103.117 dialihkan oleh PT BPN kepada PT Chandra Samudera Port (CSP), sebuah entitas terkendali CDIA. Setelah transaksi ini, kepemilikan saham PT CSI dan PT MIM secara keseluruhan beralih ke CDIA dengan 99,99 persen, sementara PT CSP memegang sisanya sebesar 0,01 persen.
Transaksi ini dilaksanakan dengan memperhatikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Daftar Positif Investasi serta asas cabotage yang mewajibkan kegiatan pelayaran dalam negeri dilakukan oleh perusahaan nasional. CDIA menegaskan bahwa transaksi ini termasuk dalam kategori transaksi afiliasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 (POJK 42/2020), namun bukan merupakan transaksi benturan kepentingan atau transaksi material yang memerlukan persetujuan pemegang saham independen.
Pemeriksaan Kewajaran Transaksi
Untuk memastikan kewajaran transaksi, CDIA menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan (KR) sebagai penilai independen. Berdasarkan laporan penilaian per 30 Juni 2025, nilai pasar 51 persen saham PT CSI diperkirakan sebesar USD 91,90 juta atau sekitar Rp 1,49 triliun, sementara nilai pasar 51 persen saham PT MIM sebesar USD 77,19 juta atau sekitar Rp 1,25 triliun.
Per 31 Agustus 2025, struktur kepemilikan saham CDIA terdiri dari PT Chandra Asri Pacific Tbk sebesar 60 persen, Phoenix Power B.V. sebesar 30 persen, dan publik sebesar 10 persen. Dengan demikian, CDIA semakin memperkuat posisinya sebagai pemain utama dalam industri pelayaran nasional.
