Harga XRP masih bergerak dalam zona ketidakpastian. Hal ini dipicu oleh dua faktor utama yang saat ini menjadi perhatian pelaku pasar global: proses hukum antara Ripple Labs dan Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC), serta kemungkinan persetujuan Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis XRP di pasar Amerika Serikat.
Pada perdagangan Sabtu (7/6), XRP ditutup naik tipis sebesar 0,76 persen di level $2,1787 atau sekitar Rp35.439, setelah sebelumnya mencatat kenaikan signifikan 3,16 persen pada hari Jumat.
Meski demikian, performa XRP masih tertinggal dari pasar kripto secara umum yang naik 1,38 persen dan mengangkat total kapitalisasi pasar menjadi $3,25 triliun atau sekitar Rp52.838 triliun.
Ketidakpastian Hukum XRP
Fokus utama para investor saat ini tertuju pada tenggat waktu yang diberikan oleh Pengadilan Banding Amerika Serikat kepada SEC untuk melaporkan perkembangan negosiasi penyelesaian dengan Ripple, yang jatuh pada 16 Juni 2025.
Proses hukum ini menjadi penentu apakah SEC akan melanjutkan banding atas keputusan terkait “Programmatic Sales” XRP, yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi kriteria sebagai sekuritas berdasarkan uji Howey oleh Hakim Analisa Torres.
Apabila negosiasi gagal dan tidak tercapai kesepakatan sebelum tenggat, Ripple kemungkinan besar akan dipaksa untuk mengajukan ringkasan bandingnya. Hal ini bisa memperpanjang proses hukum dan menciptakan ketidakpastian baru di pasar.
Sebaliknya, penyelesaian damai bisa membuka jalan bagi Ripple dan SEC untuk mencabut semua banding, yang berpotensi menjadi sentimen positif bagi harga XRP.
Menurut pengacara pro-kripto Bill Morgan, waktu semakin mendesak. “Hitung mundur ke tanggal di mana SEC harus melapor ke pengadilan banding kini tersisa beberapa hari. Jika tidak ada kemajuan, banding dan kontra-banding akan berlanjut,” ujarnya.
ETF Angkat Optimisme Investor
Di sisi lain, optimisme pasar juga dipicu oleh kemungkinan disetujuinya ETF berbasis XRP di pasar AS. Data dari platform prediksi terdesentralisasi Polymarket menunjukkan bahwa peluang persetujuan ETF XRP pada tahun 2025 kini mencapai 88 persen, meningkat dari 68 persen pada April lalu. Meski mengalami penurunan dari puncaknya yang mencapai 98,2 persen pada awal Juni, angka ini tetap mencerminkan sentimen positif investor terhadap legitimasi XRP di mata regulator.
John E. Deaton, pengacara yang dikenal sebagai Amicus Curiae dalam kasus ini, menilai pergeseran sikap SEC selama dua tahun terakhir cukup signifikan.
“Dua tahun lalu, SEC berpendapat bahwa semua XRP adalah sekuritas, termasuk yang dibeli di bursa seperti Coinbase dan Kraken. Kini, kita melihat potensi besar adanya ETF,” jelas Deaton yang dikutip dari FXEmpire.com, Minggu (08/06/2025).
Perkembangan lain yang memperkuat ekspektasi pasar adalah keputusan SEC untuk menyetujui indeks harga kripto NCISU dari Nasdaq, yang mencakup XRP bersama dengan SOL, ADA, dan XLM. Langkah ini dinilai sebagai sinyal bahwa lebih banyak ETF kripto bisa disetujui dalam waktu dekat.
Namun, jika SEC memilih untuk melanjutkan banding terhadap keputusan pengadilan terkait XRP, proses persetujuan ETF dapat tertunda atau bahkan ditolak. Lebih jauh lagi, keberhasilan SEC dalam banding bisa memaksa sejumlah bursa di AS untuk kembali mendelisting XRP demi menghindari implikasi hukum.
Potensi Bullish dan Risiko Penurunan
Dalam jangka pendek, harga XRP masih menghadapi resistensi teknikal di sekitar level $2,6553 atau Rp43.272, yang merupakan level tertinggi pada 12 Mei lalu. Jika XRP mampu menembus resistance ini, peluang menuju level psikologis $3,00 (sekitar Rp48.774) hingga $3,3999 (sekitar Rp55.286) di tahun 2025 menjadi lebih terbuka.
Namun di sisi sebaliknya, kegagalan dalam penyelesaian hukum atau berita negatif terkait ETF bisa menekan harga kembali ke bawah dukungan $1,9299 atau Rp31.358, dengan kemungkinan menuju $1,50 (sekitar Rp24.387) dalam skenario terburuk.
Indikator RSI harian saat ini berada di level 45,93, yang menunjukkan bahwa tekanan jual masih ada, namun belum memasuki area jenuh jual (oversold). XRP juga diperdagangkan di bawah garis EMA 50 hari, mengisyaratkan sentimen jangka pendek yang masih bearish, meskipun tetap berada di atas EMA 200 hari yang menunjukkan dukungan tren jangka menengah.
Arah harga XRP dalam waktu dekat akan sangat ditentukan oleh dua faktor utama: hasil proses hukum antara Ripple dan SEC, serta perkembangan seputar ETF XRP.
Penyelesaian hukum yang menguntungkan serta persetujuan ETF bisa menjadi katalis utama menuju level harga yang lebih tinggi. Sebaliknya, ketidakpastian hukum dan penolakan ETF dapat menekan XRP lebih jauh.
Artikel ini bukan merupakan saran atau rekomendasi investasi. Setiap langkah investasi dan perdagangan mengandung risiko, dan pembaca diharapkan untuk melakukan riset sendiri sebelum membuat keputusan.