Crypto

Ripple dan SEC Capai Kesepakatan Awal, Masa Depan XRP Masih Di Tangan Hakim

Pertarungan hukum berkepanjangan antara Ripple Labs dan Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) kini memasuki babak krusial. Menjelang batas waktu 16 Juni 2025 yang ditetapkan Pengadilan Banding AS, kedua pihak mengajukan permintaan bersama ke pengadilan untuk mencabut larangan penjualan XRP kepada investor institusi serta membebaskan dana escrow sebesar USD 125 juta (setara Rp2,038 triliun dengan kurs Rp16.304 per USD).

Langkah ini disebut sebagai upaya untuk menghindari proses banding silang yang berkepanjangan dan menyulitkan penyelesaian akhir. Jika disetujui, Ripple hanya perlu membayar denda sipil sebesar USD 50 juta (sekitar Rp815 miliar), dengan sisa dana escrow akan dikembalikan ke perusahaan.

Kenapa Ini Penting?

Kasus Ripple vs SEC telah menjadi sorotan komunitas kripto global sejak 2020. SEC menuduh Ripple menjual XRP senilai USD 1,3 miliar secara ilegal sebagai sekuritas yang tidak terdaftar. Namun pada 2023, Hakim Analisa Torres memutuskan bahwa penjualan programatik XRP ke investor ritel tidak melanggar hukum sekuritas. Keputusan ini membuka jalan bagi potensi persetujuan ETF XRP spot di AS.

Namun, masih ada satu ganjalan, yakni larangan yang diberlakukan terhadap penjualan XRP ke investor institusi. Tanpa pencabutan larangan ini, Ripple menghadapi tantangan besar untuk ekspansi bisnis di pasar AS, termasuk hambatan untuk go public melalui IPO.

Setelah permohonan sebelumnya ditolak karena diajukan di bawah aturan hukum yang salah (Rule 62.1), Ripple dan SEC kini mencoba lagi dengan menggunakan Federal Rule of Civil Procedure 60. Menurut pengacara Fred Rispoli, pengajuan kali ini dapat memberi waktu tambahan hingga 60 hari bagi kedua pihak untuk menyusun laporan status baru kepada pengadilan.

Dalam dokumen terbaru, Ripple berargumen bahwa pencabutan injunksi adalah “syarat penting dari penyelesaian”, dan tanpa itu, pertumbuhan bisnis perusahaan akan tetap terhambat secara signifikan—terutama di pasar AS yang sangat diatur.

Dampak terhadap Harga XRP dan Sentimen Pasar

Ripple Dan Sec Capai Kesepakatan Awal Masa Depan Xrp Masih Dipertaruhkan 2

Menjelang keputusan pengadilan, harga XRP mengalami tekanan. Pada 12 Juni 2025, XRP turun 3,53% menjadi USD 2,19 (sekitar Rp35.744), menyusul pelemahan sebelumnya 1,53%. Sementara itu, volume perdagangan derivatif XRP justru naik 9,6% menjadi USD 5,06 miliar (setara Rp82,54 triliun), menunjukkan bahwa para pelaku pasar sedang bersiap menghadapi volatilitas tinggi.

Jika permintaan bersama ini ditolak, SEC berpotensi melanjutkan banding atas putusan sebelumnya mengenai penjualan programatik XRP. Dalam skenario terburuk, XRP bisa kembali dikategorikan sebagai sekuritas, memicu penghapusan dari sejumlah bursa kripto besar di AS dan menghancurkan prospek ETF XRP.

Namun jika pengajuan disetujui, jalan untuk persetujuan ETF XRP bisa terbuka lebar. Di platform prediksi Polymarket, peluang persetujuan ETF XRP pada 2025 saat ini mencapai 89%, mencerminkan optimisme investor terhadap hasil yang positif dari kasus ini.

Meski dihantui ketidakpastian hukum di AS, Ripple tetap melanjutkan ekspansi internasional. Perusahaan baru-baru ini bermitra dengan JETRO (Japan External Trade Organization) untuk mendanai proyek Web3 senilai hingga USD 200.000 (sekitar Rp3,26 miliar) per proyek. Selain itu, Ripple juga telah mendapatkan persetujuan regulasi untuk stablecoin RLUSD di Dubai, dan sedang mengejar lisensi perbankan untuk memperluas layanan pembayaran berbasis XRP.

Apakah Ini Akhir dari Drama Hukum XRP?

Masih belum. Meskipun pengajuan ini menandai langkah besar menuju resolusi, analis hukum memperingatkan bahwa proses hukum bisa berlangsung berbulan-bulan lagi. Pengadilan harus menilai apakah terdapat “keadaan luar biasa” yang cukup kuat untuk mencabut larangan dan menyetujui penyelesaian.

Sebagian kalangan menganggap ini sebagai “maraton hukum”, bukan sprint. Tetapi arah yang diambil minggu ini, khususnya pada tanggal 16 Juni, akan menjadi indikator penting apakah XRP akan segera mendapat kejelasan regulasi, atau justru menghadapi putaran baru drama hukum.

Kasus Ripple vs SEC adalah barometer bagi masa depan regulasi kripto di AS. Bagi investor, regulator, dan pelaku industri, hasil dari proses hukum ini akan menentukan apakah aset kripto seperti XRP dapat dianggap sebagai sekuritas atau komoditas digital. Dengan nilai transaksi dan dampak ekonomi yang sangat besar, setiap keputusan pengadilan akan memengaruhi pasar secara global. Kita akan mengetahui lebih lanjut dalam beberapa hari ke depan, apakah XRP akhirnya bisa lepas dari bayang-bayang gugatan hukum, atau kembali terseret ke dalam ketidakpastian.

Sumber: decrypt.co, FXEmpire.com

Artikel ini bukan merupakan saran atau rekomendasi investasi. Setiap langkah investasi dan perdagangan mengandung risiko, dan pembaca diharapkan untuk melakukan riset sendiri sebelum membuat keputusan.