PT Dana Syariah Indonesia (DSI), sebuah perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, sedang menghadapi masalah terkait penundaan pengembalian dana dan pembayaran imbal hasil kepada para lender. Masalah ini telah memicu kekhawatiran dari para pemilik dana yang menaruh uangnya di DSI.
Manajemen DSI telah melakukan pertemuan dengan Paguyuban Lender DSI untuk membahas solusi atas masalah yang sedang dihadapi. Pertemuan pertama dilakukan pada 18 November 2025 dan menghasilkan beberapa kesepakatan penting. Selanjutnya, paguyuban kembali bertemu dengan manajemen DSI secara virtual melalui Zoom pada 29 November 2025.
Menurut Bayu, pengurus Paguyuban Lender DSI, dalam pertemuan tersebut terdapat beberapa poin kesepakatan. Salah satu poin utamanya adalah bahwa manajemen DSI dan paguyuban sepakat untuk mengirimkan surat resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tanda tangan kedua belah pihak pada 1 Desember 2025. Surat tersebut menyatakan bahwa DSI akan menyampaikan transparansi data kepada paguyuban sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024. Tujuan dari pengiriman surat ini adalah untuk menjaga perlindungan konsumen yang telah menanamkan dananya di DSI.
Jika OJK tidak memberikan respons terhadap surat tersebut hingga 10 Desember 2025, maka DSI tetap wajib menyampaikan data secara transparan kepada para lender sesuai permintaan paguyuban.
Selain itu, manajemen DSI juga sepakat untuk memberikan informasi mengenai kondisi keuangan perusahaan secara umum, termasuk dana awal yang akan dicairkan pada tahap pertama, paling lambat 2 Desember 2025. Konsep formula pencairan akan difinalkan dalam rapat Zoom yang dijadwalkan pada 6 Desember 2025.
Sebagai tindak lanjut, DSI akan melakukan proses transfer tahap awal yang direncanakan pada 8 Desember 2025. Setelahnya, DSI akan menyampaikan strategi pengembalian dana berkelanjutan pada 13 Desember 2025 untuk memastikan proses pencairan berjalan konsisten hingga selesai 100%.
Sementara itu, Bayu mengungkapkan bahwa seluruh pembayaran kepada para lender telah dihentikan total sejak awal Oktober 2025. Sampai saat ini, belum ada pencairan dalam bentuk apapun.
Berdasarkan data terbaru per 1 Desember 2025, jumlah lender yang sudah menyampaikan formulir kerugian kepada Paguyuban Lender DSI mencapai 4.009 orang. Total kerugian dana lender telah melebihi angka Rp 1,18 triliun.
Sebelumnya, manajemen DSI dan Paguyuban Lender DSI sempat bertemu pada 18 November 2025. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa Paguyuban Lender DSI diakui sebagai satu-satunya perwakilan resmi lender dengan sepengetahuan dan persetujuan OJK untuk memudahkan proses pengembalian dana.
Selain itu, DSI mengusulkan pembentukan Badan Pelaksana Penyelesaian (BPP), namun paguyuban menolak untuk berada dalam satu badan dengan DSI. Bayu menyatakan bahwa paguyuban lebih memilih berada dalam posisi sebagai pengawas independen yang bertugas memantau seluruh proses pengembalian dana pokok, imbal hasil, dan sisa imbal hasil hingga selesai.
Dalam kesepakatan lainnya, ditetapkan bahwa penyelesaian pengembalian seluruh dana lender ditargetkan selesai dalam 1 tahun sejak tanggal kesepakatan (18 November 2025). Selain itu, DSI bersedia melakukan laporan rutin melalui Zoom minimal sekali setiap minggu atau sesuai kebutuhan.
