Kebijakan Anggaran DKI Jakarta Mengalami Perubahan Mencolok
Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, mengungkapkan kekagetannya setelah mendapatkan informasi bahwa pemerintah pusat memangkas dana transfer yang akan diberikan kepada DKI Jakarta dalam rancangan APBD tahun anggaran 2026. Pemangkasan ini berpotensi mengubah postur keuangan Ibu Kota secara signifikan dan memaksa DPRD bersama Pemprov DKI untuk menunda pembahasan sejumlah program prioritas.
Sebelumnya, DPRD dan Pemprov DKI telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2026. Dalam rancangan tersebut, DKI memproyeksikan penerimaan transfer dari pusat seperti Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp26 triliun. Namun, angka ini berubah drastis.
Menurut Khoirudin, DBH DKI akan berkurang sekitar Rp15 triliun, sehingga hanya tersisa Rp11 triliun. Perubahan ini sangat signifikan dan akan memengaruhi perhitungan anggaran yang telah disepakati sebelumnya. “Kita sudah MoU KUA-PPAS, sudah menyusun RKA (rencana kerja anggaran). Jadi dengan perubahan ini, kita harus kembali mengevaluasi,” ujarnya pada Selasa (30/9).
Rancangan awal APBD DKI 2026 diharapkan mencapai Rp95,35 triliun, meningkat 3,8 persen dibanding APBD 2025 yang mencapai Rp91,86 triliun. Namun, dengan pemangkasan dana transfer menjadi Rp11 triliun, nilai APBD DKI berpotensi merosot tajam. “Jika kita melihat DBH hari ini, APBD 2026 kita sekitar Rp78 triliun atau Rp79 triliun. Jadi sangat jauh perubahannya,” tambahnya.
DPRD DKI Bingung, Tunggu Arahan dari Pusat
Pemangkasan dana transfer ini membuat DPRD DKI kebingungan dalam merombak kembali postur APBD. Situasi seperti ini belum pernah terjadi sebelumnya, sehingga pembahasan program kerja, proyeksi pendapatan, dan belanja pemerintah daerah tahun 2026 terpaksa ditunda sambil menunggu kepastian dari pemerintah pusat.
Khoirudin menjelaskan bahwa DPRD harus berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menentukan langkah selanjutnya. “Kita tidak boleh menerka-nerka atau melangkah sendiri tanpa panduan. Jika regulasinya belum ada, saya akan bersurat juga eksekutif akan bersurat apa yang harus kita lakukan,” ujarnya.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa DPRD harus kembali ke belakang untuk mencari solusi. “Bagaimana kita coba tunggu Kemendagri, bagaimana MoU (rancangan APBD) itu akan diganti mekanismenya, atau diubah karena ada perubahan anggaran,” lanjutnya.
Dampak yang Muncul Akibat Perubahan Anggaran
Perubahan anggaran ini tidak hanya memengaruhi jumlah APBD DKI, tetapi juga berdampak pada rencana program dan proyek yang telah direncanakan. Sejumlah proyek prioritas yang sebelumnya dijadwalkan akan dilaksanakan pada tahun 2026 kini harus ditunda hingga ada kejelasan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Selain itu, pengurangan dana transfer juga dapat memengaruhi kemampuan Pemprov DKI dalam menjalankan kebijakan dan layanan publik. Hal ini bisa berdampak pada kualitas pelayanan masyarakat, termasuk di bidang infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Langkah yang Harus Diambil oleh DPRD dan Pemprov DKI
Untuk menghadapi situasi ini, DPRD DKI dan Pemprov DKI harus segera melakukan evaluasi terhadap anggaran yang telah disusun. Mereka perlu menyesuaikan rencana kerja anggaran (RKA) dengan realisasi dana transfer yang baru. Selain itu, mereka juga perlu berkoordinasi dengan pihak lain, termasuk lembaga legislatif dan eksekutif, untuk memastikan keberlanjutan program dan proyek yang telah direncanakan.
Khoirudin menegaskan bahwa keputusan harus didasarkan pada aturan yang jelas dan arahan dari pemerintah pusat. “Kita tidak boleh mengambil inisiatif sendiri tanpa dasar hukum yang jelas,” katanya.
Dengan demikian, perubahan anggaran ini menjadi tantangan besar bagi DPRD DKI dan Pemprov DKI dalam menghadapi tahun anggaran 2026. Namun, dengan koordinasi yang baik dan kesiapan untuk menyesuaikan diri, diharapkan DKI Jakarta tetap mampu menjalankan fungsi pemerintahannya dengan optimal.
