Teknologi

Dari Tasikmalaya, 100 Kades Berangkat ke Jakarta Minta Prabowo Cabut PMK 81 yang Blokir Dana Desa

Ribuan Kepala Desa Berdemo di Monas dan Istana Negara

Ribuan kepala desa (kades) dari berbagai daerah di Indonesia hadir di kawasan Monumen Nasional (Monas) dan depan Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Senin 8 Desember 2025. Aksi damai ini dilakukan untuk menyampaikan tuntutan terkait nasib dana desa dan otonomi pemerintah desa kepada Presiden Prabowo Subianto.

Para kades menilai ada tiga regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Desa yang justru mengancam keuangan dan kewenangan pemerintah desa. Jika tuntutan ini tidak direspon, maka program pembangunan di ribuan desa bisa terhenti.

Dari Kabupaten Tasikmalaya, sekitar 100 perwakilan kades datang ke Jakarta untuk ikut dalam aksi tersebut. Mereka berangkat dengan menggunakan kendaraan travel secara rombongan. Tidak hanya kades, tetapi juga staf dan perangkat desa turut serta dalam aksi ini.

Salah satu peserta aksi, Yayan Siswandi, Kades Padawaras, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, menegaskan bahwa kedatangan mereka adalah bentuk solidaritas terhadap nasib pemerintah desa di masa depan.

Aksi ini tidak hanya diikuti oleh para kades, tetapi juga melibatkan perwakilan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga pengurus RT dan RW.

Yayan menjelaskan bahwa tuntutan utama yang disuarakan oleh para kades adalah pencabutan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Peraturan ini merupakan perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 yang berkaitan dengan Pengalokasian dan Penyaluran Dana Desa 2025. Aturan ini dinilai merugikan seluruh desa di Indonesia karena menyebabkan tidak bisa dicairkannya dana desa tahap II (non-earmark), yang menjadi sumber vital untuk pembangunan nonprioritas nasional.

Selain itu, para kades juga menuntut pencabutan PMK Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Merah Putih. Mereka juga meminta agar aturan yang mencabut kewenangan pemerintahan desa dalam tata kelola keuangan melalui musyawarah desa dicabut.

Tuntutan Utama Kades

  • Pencabutan PMK Nomor 81 Tahun 2025

    Aturan ini dianggap merugikan seluruh desa karena menghambat pencairan dana desa tahap II yang sangat penting untuk pembangunan nonprioritas nasional.

  • Pencabutan PMK Nomor 49 Tahun 2025

    Regulasi ini berkaitan dengan pinjaman pendanaan Koperasi Merah Putih, yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi desa.

  • Pemulihan Otonomi Desa

    Para kades menuntut agar kewenangan pemerintahan desa dalam tata kelola keuangan melalui musyawarah desa dipulihkan.

Partisipasi Luas dari Berbagai Kalangan

Aksi unjuk rasa ini tidak hanya diikuti oleh para kades, tetapi juga melibatkan perwakilan dari berbagai elemen masyarakat desa. Dari perangkat desa hingga pengurus RT dan RW turut serta dalam aksi ini.

Perwakilan BPD juga hadir untuk mendukung tuntutan yang diajukan oleh para kades. Hal ini menunjukkan bahwa masalah dana desa dan otonomi pemerintah desa bukan hanya menjadi isu kades, tetapi juga menjadi perhatian seluruh komunitas desa.

Kekhawatiran Terhadap Pembangunan Desa

Jika tuntutan-tuntutan ini tidak direspons, para kades khawatir akan berdampak besar terhadap pembangunan di ribuan desa. Dana desa yang selama ini menjadi sumber utama untuk berbagai proyek pembangunan akan terganggu, sehingga menghambat kemajuan desa.

Mereka juga mengkhawatirkan hilangnya otonomi desa, yang telah menjadi fondasi pemerintahan lokal. Tanpa otonomi yang cukup, pemerintahan desa akan sulit menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya.

Harapan Masa Depan

Para kades berharap Presiden Prabowo Subianto dapat mendengarkan suara mereka dan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Mereka yakin bahwa dengan dukungan pemerintah, desa-desa di Indonesia dapat terus berkembang dan mandiri.

Aksi damai ini menjadi bentuk perjuangan untuk menjaga keberlanjutan pembangunan desa dan memastikan bahwa setiap desa memiliki hak dan kewenangan yang layak.

Penulis: Nida’an KhafiyyaEditor: Nida’an Khafiyya