Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi di Kota Bandung
Pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, 9 Desember 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung mengeluarkan surat penetapan tersangka korupsi terhadap Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga. Keduanya diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bandung. Erwin kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang sidang perdananya dijadwalkan pada 6 Januari 2026.
Penetapan tersangka terhadap Erwin dan Rendiana menambah panjang daftar kasus korupsi yang menimpa pejabat Kota Bandung. Berikut adalah beberapa kasus korupsi yang telah terjadi dalam beberapa tahun terakhir:
-
Kasus Dada Rosada dan Edi Siswadi
Mantan Wali Kota Bandung dua periode, Dada Rosada, pernah terseret kasus penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) Pemkot Bandung 2009-2010. Pada 1 Juli 2013, Dada ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dijerat atas kasus suap pada hakim Setyabudi, yang mengadili perkara dana bansos tersebut di PN Bandung. Bukan hanya Dada, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung saat itu Edi Siswadi juga turut jadi tersangka.
Dada divonis 10 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung April 2014, dan keluar bui Agustus 2022 dengan status cuti menjelang bebas. Edi Siswadi divonis delapan tahun penjara dan bebas Mei 2021. Edi juga dikaitkan dengan korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung, yang merugikan negara Rp 60 miliar lebih. Edi mengakui menerima Rp 10 miliar untuk operasional perkara bansos hingga Pilkada Kota Bandung 2013. -
Kasus Yana Mulyana dan Ema Sumarna
Pada April 2023, Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait korupsi proyek Bandung Smart City, yang juga melibatkan Kepala dan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan dan Khairul Rijal. Total suap yang terungkap berdasarkan fakta persidangan Rp 2,16 miliar, Yana dijatuhi vonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Dia kemudian dinyatakan bebas bersyarat sejak Juni 2025.
Dalam program Bandung Smart City, mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna juga dinyatakan bersalah karena melakukan korupsi pengadaan CCTV dan proyek lainnya di Dishub Kota Bandung. Dia dijatuhi hukuman penjara 5,5 tahun. Dalam kasus itu, Ema didakwa menyuap empat anggota DPRD Kota Bandung sebesar Rp 1 miliar. Uang itu merupakan hadiah, karena dewan telah mengesahkan penambahan anggaran di Dishub Kota Bandung sebesar Rp 47 miliar pada perubahan APBD 2022. -
Kasus Yossi Irianto dan Dodi Ridwansyah
Mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto juga terjerat korupsi dana hibah pramuka pada Mei 2025 bersama dua mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung, Eddy Marwoto dan Dodi Ridwansyah. Ketiganya diduga korupsi dana hibah pramuka Rp 6,5 miliar tahun 2017, 2018, dan 2020. Yossi juga diadili untuk perkara korupsi sengketa lahan Kebun Binatang Bandung dengan kerugian Rp 59 miliar.
Tantangan Menghadapi Korupsi di Kota Bandung
Peristiwa-peristiwa ini menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi tantangan besar bagi pemerintahan Kota Bandung. Meskipun ada upaya dari lembaga anti-korupsi seperti KPK dan Kejari, kasus-kasus korupsi terus muncul. Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran serta penerapan sistem pemerintahan yang lebih baik.
