Isu Perceraian Deddy Corbuzier dan Responsnya
Beberapa waktu lalu, isu perceraian antara Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa sempat menjadi perbincangan hangat di kalangan publik. Bahkan, isu ini menyebar luas hingga mengundang respons dari pihak yang terkait. Salah satunya adalah Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang ikut menyampaikan pernyataan terkait kasus tersebut.
Deddy Corbuzier akhirnya memberikan pernyataan resmi melalui akun Instagram pribadinya. Dalam video yang dipostingnya, ia menjelaskan bahwa saat ini sudah waktunya untuk membahas isu-isu yang beredar secara luas.
“Ini kayaknya sudah saat yang tepat untuk gue bicara akhirnya tentang isu dan gosip perceraian yang udah ke mana-mana,” ujar Deddy dalam video tersebut.
Ia juga menyatakan bahwa ia tidak peduli dengan opini orang lain terhadap dirinya. “Gua enggak peduli orang mau nilai gue atau nge-judge gue, beritanya keluar dibilang pelit kek, gue enggak peduli,” tambahnya.
Meski begitu, Deddy merasa perlu bersuara ketika isu ini mulai menyeret pihak-pihak tertentu seperti Humas PA Jaksel. Ia menganggap bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan etika dan prosedur yang seharusnya dilakukan.
Tanggapan Terhadap Tudingan Lavender Marriage
Deddy juga mengungkapkan bahwa ia tidak mempermasalahkan tudingan-tudingan seperti lavender marriage. “Dibilang lavender, gue enggak peduli. Dibilang gila pun gue enggak peduli. Yang tahu gue kan cuma gue sendiri ya,” jelasnya.
Namun, ia merasa tidak bisa tinggal diam ketika Humas PA Jaksel turut campur dalam isu perceraian ini. Menurut Deddy, hal itu justru membuat isu semakin kacau dan tidak jelas arahnya.
“Yang gue masalahin adalah satu hal, yaitu media ke pengadilan agama. Ada ibu-ibu humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan bisa ngomong, ‘berkasnya belum ada’. Belum ada tuh gimana maksudnya? Emang enggak ada,” kata Deddy dengan nada kesal.
Kritik Terhadap Keputusan Humas PA
Selain itu, Deddy juga menyoroti pentingnya menjaga kerahasiaan perkara perceraian. Menurutnya, pengadilan agama memiliki aturan yang jelas mengenai privasi para pihak yang terlibat.
“Dan yang paling penting bukan itu. Bukankah Ibu, saya mau tanya, bukankah pengadilan perceraian sifatnya tertutup?” tanya Deddy.
Ia kemudian merujuk pada Undang-Undang nomor 7 tahun 1989 pasal 80 ayat 2 yang menyebutkan bahwa pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup. “Kena ya kamu sama saya. Bisa loh, hebat banget loh, tertutup harusnya,” imbuhnya.
Pertanyaan Etis dan Moral
Pada akhirnya, Deddy menanyakan tujuan dari tindakan oknum Humas PA yang dianggapnya tidak bermoral. Menurutnya, tindakan tersebut justru menimbulkan kesan negatif dan memperburuk situasi.
“Tetapi Anda nyebarin kalau ada artis mau cerai dan sebagainya. Didatengin media langsung, ‘ya ini namanya belum ada, inisialnya ini belum ada dan sebagainya’. Tujuannya apa?” tanya Deddy dengan nada heran.
Ia menegaskan bahwa jika memang tindakan tersebut diperbolehkan, maka ia ingin mengetahui di mana letak moral dari pihak yang melakukan hal tersebut.
“Anggaplah kalau memang boleh, kalau memang boleh dilakukan, maka pertanyaan saya terakhir adalah moral Anda di mana?” tandas Deddy.
