Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Berakhir, Denda Kembali Diberlakukan
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang telah berlangsung selama beberapa bulan di Provinsi Jawa Barat resmi berakhir pada 1 Oktober 2025. Hal ini disampaikan secara jelas oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan diperpanjang lagi. Artinya, warga yang belum melunasi pajak kendaraannya akan kembali dikenai denda sesuai aturan yang berlaku.
Program ini awalnya diresmikan pada 20 Maret 2025 dan awalnya berlaku hingga 6 Juni 2025. Namun, karena antusiasme masyarakat yang tinggi, pemerintah memperpanjang masa berlaku program hingga 30 September 2025. Meskipun demikian, setelah tanggal tersebut, kebijakan pemutihan tidak lagi berlaku.
Gubernur Dedi Mulyadi menyampaikan pernyataan ini saat berada di Bandung, Rabu (1/9/2025). Ia mengingatkan seluruh warga Jawa Barat bahwa mulai 1 Oktober 2025, pajak kendaraan bermotor akan kembali diterapkan dengan ketentuan normal. “Kami sampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan lagi mengeluarkan kebijakan pemutihan kendaraan bermotor,” ujarnya.
Selain itu, Pemprov Jabar juga sedang merancang aturan sanksi bagi warga yang masih menunggak pajak kendaraan. Dedi menjelaskan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan mengeluarkan kebijakan terkait sanksi bagi mereka yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang taat dalam membayar pajak.
Pembayaran pajak kendaraan dinilai sangat penting karena hasilnya langsung kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur daerah. Salah satunya adalah pembangunan jalan serta fasilitas pendukung lainnya.
“Hari ini jalan-jalan di Provinsi Jawa Barat yang menjadi kewenangan provinsi terus dibangun dengan berbagai fasilitas. Jalannya, drainasenya, PJU-nya, pemasangan CCTV, dan semua itu dibayarkan dari uang pajak masyarakat,” ujar Dedi.
Pernyataan Gubernur Jabar ini sejalan dengan pengumuman resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat bernomor 2085/KU.03.02/BAPENDA tentang berakhirnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa program pemutihan yang telah berlangsung sejak 20 Maret 2025 berakhir pada 30 September 2025. Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna, menegaskan bahwa program pemutihan tidak akan diperpanjang dan tidak akan diselenggarakan kembali pada tahun-tahun berikutnya.
Dengan demikian, masyarakat Jawa Barat diimbau untuk lebih proaktif dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu. Tidak hanya melalui titik layanan fisik, tetapi juga melalui platform digital yang disediakan pemerintah.
Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan Warga
Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh warga Jawa Barat dalam menghadapi berakhirnya program pemutihan pajak:
- Lakukan pembayaran pajak secara mandiri melalui layanan yang tersedia, baik secara langsung maupun online.
- Pastikan data kendaraan Anda sudah terdaftar dan tidak ada kesalahan informasi yang bisa menghambat proses pembayaran.
- Cek tenggat waktu pembayaran pajak agar tidak terkena denda.
- Manfaatkan layanan digital seperti aplikasi atau situs resmi pemerintah untuk memudahkan proses pembayaran.
Dengan kesadaran masyarakat yang tinggi dalam membayar pajak, diharapkan dapat mendukung pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas hidup di Jawa Barat.
