News

Dilarang Angkut Penumpang, Ini Masalah Bajaj Maxride di Solo

Larangan Bajaj Maxride Mengangkut Penumpang di Solo

Dinas Perhubungan Kota Solo telah resmi melarang bajaj Maxride untuk mengangkut penumpang. Keputusan ini diambil setelah ditemukan bahwa 25 unit bajaj yang beroperasi saat ini tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Solo, Taufiq Muhammad menjelaskan bahwa hasil rapat dengan para pengemudi bajaj menunjukkan bahwa kendaraan tersebut belum dilengkapi dengan STNK dan TNKB. Ia menyampaikan hal ini melalui pernyataannya.

“Hasil rapat kemarin sudah dilakukan dengan bajaj-bajajnya. Ternyata dari 25 unit yang beroperasi, semuanya belum dilengkapi dengan STNK dan TNKB. Dari pihak dealer juga belum ada,” ujarnya.

Selain itu, ijin operasional juga belum dimiliki oleh layanan angkutan ini. Taufiq menegaskan bahwa layanan angkutan ini harus menghentikan operasional sementara hingga semua kelengkapan terpenuhi.

“Termasuk terkait ijin operasional yang belum ada. Sementara itu jangan beroperasi dulu jangan menarik penumpang dulu. Sampai dia melengkapi semua kelengkapannya,” katanya.

Kelengkapan seperti STNK dan TNKB diperlukan untuk kendaraan umum maupun pribadi. Namun, Bajaj Maxride tidak memiliki kelengkapan tersebut meskipun telah beroperasi beberapa hari terakhir ini.

“Termasuk pemanfaatan angkutan umum harus diatur juga. Kami sudah sampaikan. Jika beroperasi untuk kepentingan pribadi, boleh. Tapi harus menunggu STNK dan TNKB selesai. Ini kan belum ada, sudah langsung menarik penumpang,” jelas Taufiq.

Berdasarkan Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 Pasal 4 Pelayanan Angkutan Sewa Khusus, kendaraan yang digunakan harus memiliki kapasitas silinder minimal 1.000 cc. Sementara itu, bajaj yang digunakan hanya memiliki mesin 199 cc.

“Kemarin sudah rapat dengan BPTD Kementerian Perhubungan. Termasuk dengan dinas provinsi. Ini bukan bagian dari angkutan sewa khusus. Kalau angkutan sewa khusus biasanya berbasis mobil,” tambahnya.

Meski demikian, Bajaj Maxride masih bisa masuk dalam kategori Angkutan Orang di Kawasan Tertentu. Kategori ini diatur dalam Permenhub Nomor 32 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Namun, untuk dapat beroperasi, Taufiq menjelaskan bahwa perlu adanya pertimbangan dengan jasa angkutan lain.

“Harus menunggu terkait dengan angkutan pemukiman tadi. Wilayahnya di mana jangan ada gesekan dengan becak, ojol. Dari pihak ojol, becak, bajaj kita duduk bareng,” ujar Taufiq.

Ia mengaku telah mendengar ada sejumlah penolakan dari pihak becak maupun ojek online. Hal ini menjadi salah satu alasan utama bagi Dinas Perhubungan untuk melakukan larangan tersebut.

Penulis: Nida’an Khafiyya