Teknologi

Disiplin ASN Cirebon Ditegakkan, Larangan Nongkrong di Kafe dan Touring

Larangan Baru bagi ASN di Kabupaten Cirebon

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hendra Nirmala, telah menerbitkan surat edaran dengan Nomor 800.1.6.2/BKPSDM yang ditujukan kepada seluruh pejabat struktural, mulai dari kepala dinas hingga camat se-Kabupaten Cirebon. Surat tersebut berisi larangan-larangan baru terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas dan kewajiban mereka.

Salah satu poin utama dalam surat edaran ini adalah larangan bagi PNS untuk melakukan aktivitas berkumpul atau menghabiskan waktu di tempat umum seperti warung kopi, rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan, taman kota, atau tempat lain yang bukan lokasi penugasan. Aturan ini diberlakukan guna menegakkan disiplin dan meningkatkan produktivitas kerja ASN di lingkungan Pemkab Cirebon.

Hendra Nirmala menyatakan bahwa kebijakan ini tidak dilakukan secara sembarangan. Ia menegaskan bahwa aturan ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta Peraturan Bupati Cirebon Nomor 72 Tahun 2022 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemkab Cirebon.

“Ini bagian dari upaya kami membangun budaya kerja yang disiplin,” ujarnya. “ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat, bukan justru terlihat bersantai saat seharusnya bekerja.”

Selain larangan nongkrong di tempat umum, ASN juga diminta untuk tidak melakukan aktivitas olahraga di luar lingkungan kantor selama jam kerja. Bahkan, kegiatan touring atau aktivitas luar ruangan lain di luar penugasan resmi juga dilarang keras.

“Kami juga melarang ASN melakukan kegiatan touring selama jam kerja. Semua aktivitas di luar kantor harus berkaitan dengan tugas kedinasan,” jelas dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Cirebon sering kali melakukan touring ke luar daerah, terutama pada hari Jumat. Aktivitas tersebut kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena dinilai mengganggu kinerja dan tanggung jawab pegawai.

“Kami harap aturan ini tidak disalahartikan. Tujuannya jelas, agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan ASN fokus pada tugasnya masing-masing,” katanya.

Dampak dari Aturan Ini

Aturan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kinerja ASN di Kabupaten Cirebon. Dengan larangan tersebut, diharapkan para pegawai lebih fokus pada tugas dan tanggung jawabnya masing-masing, sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa lebih maksimal.

Beberapa hal yang menjadi perhatian utama dalam aturan ini antara lain:

  • Larangan berkumpul di tempat umum

    PNS dilarang menghabiskan waktu di tempat-tempat seperti warung kopi, kafe, atau pusat perbelanjaan selama jam kerja. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa waktu kerja digunakan secara efisien dan produktif.

  • Tidak melakukan aktivitas olahraga di luar kantor

    ASN tidak diperbolehkan melakukan olahraga di luar lingkungan kantor selama jam kerja. Kecuali jika kegiatan tersebut terkait langsung dengan tugas kedinasan.

  • Larangan touring selama jam kerja

    Kegiatan touring atau aktivitas luar ruangan lainnya yang tidak terkait dengan penugasan resmi dilarang. Hal ini dilakukan untuk menghindari penggunaan waktu kerja secara tidak tepat.

Penutup

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemkab Cirebon berupaya memperkuat disiplin dan tanggung jawab para ASN. Diharapkan aturan ini dapat diterima dengan baik oleh seluruh pegawai dan memberikan dampak positif terhadap kinerja pemerintahan di kabupaten tersebut.

Penulis: Nida’an KhafiyyaEditor: Nida’an Khafiyya