Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Berbagai Daerah Indonesia
Banyak daerah di Indonesia memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban mereka tanpa harus menanggung denda atau biaya tambahan. Pada bulan Oktober 2025, sejumlah pemerintah provinsi kembali menggelar program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor. Program ini menjadi peluang emas bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak secara lebih mudah.
Aceh dan Banten: Kebijakan Pemutihan yang Menarik
Di Aceh, pemerintah provinsi meluncurkan kebijakan pemutihan pajak progresif serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Program ini berlaku hingga 31 Desember 2025. Dengan aturan tersebut, masyarakat dapat lebih mudah mengurus pajak kendaraan sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024.
Sementara itu, Banten juga menerapkan pemutihan pajak hingga 31 Oktober 2025. Insentif yang diberikan berupa pembebasan denda serta pokok pajak untuk kendaraan keluaran sebelum tahun 2025. Hal ini membantu masyarakat dalam menjalani proses administrasi kendaraan.
Kalimantan Utara, Lampung, dan Yogyakarta: Keringanan yang Berbeda
Kalimantan Utara memperpanjang program pemutihan hingga akhir tahun. Dalam aturan tersebut, masyarakat dibebaskan dari denda pajak, cukup membayar biaya penerbitan dokumen kendaraan seperti STNK, BPKB, dan TNKB.
Di Lampung, pemutihan pajak kendaraan juga berlaku sampai 31 Oktober 2025. Salah satu keuntungan utama adalah pembebasan pajak tahunan pertama bagi kendaraan mutasi dari luar daerah.
Yogyakarta memiliki program pemutihan dengan cakupan yang lebih luas. Selain bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB, ada juga penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.
Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Papua Barat: Diskon dan Penghapusan Denda
Kalimantan Barat memberikan insentif cukup menarik. Pemutihan yang berlaku hingga 20 Desember 2025 mencakup bebas denda PKB, diskon 5 persen untuk wajib pajak taat, serta potongan 25–40 persen bagi mereka yang menunggak 4–5 tahun.
Kalimantan Selatan memperpanjang program hingga 31 Desember 2025 dengan ketentuan pembebasan tunggakan dan denda, namun wajib pajak tetap harus melunasi pajak tahun berjalan. Kendaraan pribadi mendapat potongan hingga 25 persen.
Papua Barat juga tidak ketinggalan. Program pemutihan di wilayah ini berlaku sampai 20 Desember 2025 dengan insentif berupa pembebasan denda PKB dan pengurangan pokok pajak.
Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Bangka Belitung: Potongan Besar dan Keringanan Khusus
Sulawesi Selatan memberi insentif besar berupa potongan hingga 50 persen bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Program ini berlaku hingga 31 Desember 2025.
Di Sulawesi Tenggara, pelajar dan mahasiswa mendapat keringanan khusus berupa pembebasan tunggakan PKB hingga April 2026.
Bangka Belitung juga memperpanjang pemutihan pajak kendaraan hingga akhir Oktober 2025. Namun, Badan Keuangan Daerah menegaskan bahwa program ini merupakan yang terakhir sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri.