Sidang Kedua Kasus Korupsi Dana Hibah Pilwako Tomohon Tunda Pemutaran Ulang
Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Tomohon tahun 2024 memasuki tahap sidang kedua. Sidang yang digelar pada Selasa, (11/11/2025), pukul 12.30 Wita, berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon, Ivan Roring, membenarkan pelaksanaan sidang tersebut. Menurutnya, dalam sidang kedua ini, penasihat hukum terdakwa menyampaikan eksepsi sebagai bagian dari proses hukum.
Apa Itu Eksepsi dalam Proses Hukum?
Eksepsi dalam hukum pidana adalah keberatan atau bantahan yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap dakwaan jaksa penuntut umum sebelum sidang pokok perkara dimulai. Secara sederhana, eksepsi merupakan pembelaan awal yang menolak atau menggugat sah atau tidaknya surat dakwaan jaksa.
Dalam sidang kedua ini, hadir dua terdakwa, yakni VM (Nomor Perkara: 43/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd) dan VG (Nomor Perkara: 42/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd). Penasihat hukum terdakwa VM mengajukan eksepsi, sedangkan penasihat hukum terdakwa VG tidak mengajukan eksepsi.
Atas hal tersebut, Penuntut Umum akan menyampaikan tanggapan terhadap eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa VM. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (18/11/2025) dengan agenda penyampaian tanggapan atas eksepsi oleh Penuntut Umum.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini merupakan tindak lanjut penyidikan atas dugaan penyimpangan dana hibah senilai Rp8 miliar dari APBD Kota Tomohon untuk kegiatan pengawasan Pilwako tahun 2024. Berdasarkan hasil audit Kejaksaan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 881.131.307.
Kedua terdakwa, VM dan VG, merupakan pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIA Manado sejak 30 September 2025.
Proses Hukum yang Sedang Berlangsung
Proses hukum ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana hibah yang cukup besar dan melibatkan pejabat pemerintah setempat. Dalam sidang pertama, jaksa telah menyampaikan dakwaan terhadap kedua terdakwa. Sidang kedua yang baru saja berlangsung menjadi langkah penting dalam menentukan kelanjutan proses hukum.
Penasihat hukum terdakwa VM mengajukan eksepsi yang bisa berdampak pada jalannya persidangan. Eksepsi ini bisa menjadi dasar bagi pengadilan untuk menilai kelayakan atau ketidaklayakan surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa. Sementara itu, penasihat hukum terdakwa VG tidak mengajukan eksepsi, sehingga proses hukum terhadapnya lebih mudah berjalan.
Langkah Selanjutnya
Sidang selanjutnya akan berlangsung pada Selasa (18/11/2025) dengan agenda penyampaian tanggapan atas eksepsi oleh Penuntut Umum. Tanggapan ini akan menjadi bagian penting dalam menentukan apakah sidang pokok perkara dapat dilanjutkan atau tidak.
Selain itu, proses hukum ini juga akan menjadi acuan bagi masyarakat dalam memahami cara penegakan hukum terhadap kasus korupsi di tingkat daerah. Dengan adanya transparansi dan proses hukum yang jelas, diharapkan masyarakat dapat memperoleh rasa keadilan dan kepercayaan terhadap sistem peradilan.
