Kasus Korupsi di Telkom: Kerugian Negara Capai Rp 464,9 Miliar
Sejumlah pihak terlibat dalam kasus korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 464,9 miliar. Dalam kasus ini, General Manager Enterprise Divisi Enterprise Service (DES) Telkom periode 2017-2020, August Hoth Mercyon Purba, serta 10 terdakwa lainnya didakwa telah menyebabkan kerugian tersebut melalui pemberian pembiayaan dari PT Telkom untuk sejumlah pengadaan proyek fiktif.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa perbuatan August Hoth bersama-sama dengan Siti Choirinah selaku Executive Vice President Divisi Enterprise Service PT Telkom Indonesia, dkk, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 464,9 miliar. Jaksa juga menyebutkan bahwa perbuatan August Hoth telah memperkaya beberapa pihak, termasuk dirinya sendiri.
Selain August Hoth, ada 10 orang lain yang sama-sama didakwa melakukan korupsi. Mereka antara lain:
- Herman Maulana, Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom 2015-2017.
- Alam Hono, Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara 2016-2018.
- Andi Imansyah Mufti, Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara.
- Denny Tannudjaya, Direktur Utama PT International Vista Quanta.
- Eddy Fitra, Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama.
- Kamaruddin Ibrahim, Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa.
- Nur Hadiyanto, Direktur Utama PT Ata Energi.
- Oei Edward Wijaya, Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas.
- RR Dewi Palupi Kentjanasari, Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri.
- Rudi Irawan, Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya.
Pihak yang Diperkaya
Berdasarkan data yang disampaikan oleh jaksa, sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus ini mendapatkan keuntungan besar. Beberapa di antaranya adalah:
- Nur Hadiyanto diperkaya sebesar Rp 113,1 miliar.
- Denny Tannudjaya diperkaya sebesar Rp 20 miliar dan 5 juta.
- Eddy Fitra diperkaya sebesar Rp 55 miliar.
- Oei Edward Wijaya diperkaya sebesar Rp 45,2 miliar.
- Kamaruddin Ibrahim diperkaya sebesar Rp 12 miliar.
- Andi Imansyah Mufti diperkaya sebesar Rp 61,2 miliar.
- Subali, Direktur PT VSC Indonesia Satu, diperkaya sebesar Rp 33 miliar.
- Alam Hono diperkaya sebesar Rp 10,3 miliar.
- Rudi Irawan diperkaya sebesar Rp 66,5 miliar.
Selain itu, terdakwa yang merupakan pegawai Telkom juga menerima sejumlah keuntungan dalam pengadaan fiktif yang dilakukan. August Hoth, misalnya, menerima fee dari hasil kerja sama PT Telkom dengan beberapa perusahaan swasta. Dalam kerja sama dengan PT Ata Energy, August menerima fee sebesar Rp 800 juta. Sementara itu, dalam kerja sama dengan PT Batavia Prima Jaya, August menerima fee senilai Rp 180 juta.
Herman Maulana, yang juga merupakan pengendali salah satu perusahaan swasta, diperkaya senilai Rp 44 miliar.
Modus Korupsi yang Dilakukan
Jaksa menjelaskan bahwa modus korupsi yang digunakan oleh para terdakwa adalah melalui proyek-proyek pengadaan fiktif. Proyek ini dimaksudkan agar para terdakwa dapat mencapai target performa bisnis yang ditentukan oleh Siti Choirinah.
August Hoth, Herman, dan Alam Hono melakukan berbagai cara untuk mendapatkan pelanggan baru, mengembangkan produk baru, hingga mencari potensi proyek-proyek baru. Namun, tindakan ini tidak sesuai dengan keputusan direksi PT Telkom. Di satu sisi, pencarian pelanggan baru bukan kewenangan dari Divisi Enterprise Service (DES), tapi merupakan tugas Divisi Business Services.
Meskipun demikian, ketiga pegawai PT Telkom ini tetap melakukan perbuatan yang melanggar aturan untuk memenuhi target performa bisnis sales. Dalam perjalananannya, para terdakwa menyetujui pembiayaan modal kepada beberapa perusahaan swasta.
Karena DES tidak bergerak di bidang pembiayaan, August Hoth dkk membuat sejumlah pengadaan fiktif agar PT Telkom bisa mencairkan dana kepada perusahaan swasta. “Namun pada kenyataannya, semua tahapan dalam proses pelaksanaan pengadaan barang tersebut adalah tidak benar atau fiktif,” lanjut jaksa.
Pengadaan barang fiktif ini kemudian dihitung untuk memenuhi target performa bisnis. Dalam periode 2016-2019, minimal ada sembilan pengadaan fiktif yang disetujui terdakwa. Pengadaan diatasnamakan dengan sejumlah produk, mulai dari baterai lithium ion hingga genset.
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan pidana Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
