Penetapan Delapan Tersangka dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Presiden
Pada hari Jumat (7/11/2025), Polda Metro Jaya menggelar rilis terkait penetapan delapan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Acara tersebut digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Dalam rilis tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa para tersangka dibagi menjadi dua klaster.
Dalam klaster pertama, terdapat lima tersangka yang ditetapkan, yaitu:
* Eggi Sudjana
* Kurnia Tri Rohyani
* Damai Hari Lubis
* Rustam Effendi
* Muhammad Rizal Fadillah
Sementara itu, dalam klaster kedua, tiga tersangka ditetapkan, termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa (Tifauzia Tyassuma). Irjen Asep menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk menentukan apakah mereka akan ditahan atau tidak.
Proses Pemeriksaan dan Peran Media
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa tiba di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025). Ketiganya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka tiba sekitar pukul 10.15 WIB dengan dikawal oleh puluhan pendukung, sebagian besar merupakan kelompok emak-emak. Suasana di lokasi sempat riuh ketika para pendukung meneriakkan yel-yel, mengangkat tangan sebagai simbol perlawanan, serta menyanyikan lagu “Maju Tak Gentar” sebelum ketiganya memasuki gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Hanya Roy Suryo dan Rismon yang memunculkan wajahnya ke awak media yang menunggu. Sementara, Dokter Tifa memilih untuk masuk ke dalam terlebih dahulu. Emak-emak yang tergabung dalam Koalisi Nasional Perempuan Indonesia (KNPRI) membawa sejumlah spanduk yang salah satunya bertuliskan “Ini ijazahku, mana ijazah mu?”.
Seorang ibu yang memegang foto copy ijazah mengatakan, “Tunjukkin lah ijazah Jokowi itu. Ini kita bawa ijazah Roy Suryo asli.” Hal ini menunjukkan semangat dari para pendukung yang ingin melihat bukti-bukti terkait isu ijazah tersebut.
Persiapan untuk Masuk Gedung
Kemudian, massa pendukung Roy Suryo cs terlihat hendak memaksa masuk ke gedung untuk mendampingi. Namun polisi menahan mereka dan mempersilakan mereka yang berkepentingan yang boleh masuk. Sejumlah pendukung terus memberikan dukungan kepada para tersangka dengan berbagai cara, seperti membawa spanduk dan menyanyikan lagu-lagu nasional.
Dasar Hukum yang Digunakan
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal hukum. Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
