Peneliti Kritik Pemberian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR
Seorang peneliti dari Poshdem Universitas Andalas, Feri Amsari, menyampaikan kritik terhadap pemberian uang pensiun seumur hidup kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia menilai bahwa mekanisme tersebut perlu ditinjau ulang untuk memastikan apakah layak atau tidak diberikan.
Feri menyampaikan pendapatnya dalam program Kompas Petang di Kompas TV, Jumat (3/10/2025). Menurutnya, masalah ini berkaitan dengan respons publik terhadap kinerja anggota dewan. “Jika kinerjanya baik dan kesejahteraan terjamin, saya yakin tidak ada yang mengeluh tentang pensiun seumur hidup,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa antipati masyarakat terhadap anggota dewan berdampak pada isu uang pensiun. “Publik merasa tidak puas dengan perilaku dan tindakan anggota dewan, sehingga muncul keinginan untuk meninjau kembali fasilitas yang mereka terima,” tambahnya.
Menurut Feri, beberapa negara memiliki batasan gaji dan fasilitas yang tidak jauh berbeda dengan penghasilan warga biasa. Misalnya, gaji anggota dewan di negara-negara tersebut cenderung sejajar dengan upah minimum regional (UMR) atau standar pendapatan terendah.
Namun di Indonesia, pendapatan anggota DPR jauh lebih besar dibandingkan rata-rata pendapatan warga. “Pendapatan anggota DPR mencapai 70 kali lipat dari UMR. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan, apalagi jika mereka juga mendapatkan fasilitas pensiun seumur hidup,” ujarnya.
Meski demikian, Feri menekankan pentingnya dilakukan kajian mendalam terkait pemberian pensiun tersebut. “Perlu dipertanyakan apakah masih pantas diberikan, bahkan mungkin kurang, agar kinerja anggota parlemen bisa lebih baik. Saya tidak menentang fasilitas yang diterima anggota dewan, tetapi lebih pada kemampuan mereka bekerja.”
Persoalan Fasilitas dan Kekecewaan Publik
Isu uang pensiun seumur hidup anggota DPR tidak hanya menjadi topik diskusi akademis, tetapi juga menjadi perhatian masyarakat luas. Beberapa waktu lalu, seorang psikiater bernama Lita Linggayani dan mahasiswa Syamsul Jahidin mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Mereka menilai bahwa anggota DPR tidak layak menerima pensiun seumur hidup, terlebih karena masa kerja mereka hanya lima tahun. Dalam gugatannya, Lita menyatakan bahwa ia tidak rela pajak yang dibayarkannya digunakan untuk memberikan fasilitas tersebut.
Ajuan uji materi ini diregistrasi dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025 pada 30 September 2025. Ini menunjukkan bahwa masalah ini bukan hanya sekadar opini, tetapi juga menjadi isu hukum yang perlu ditinjau lebih lanjut oleh lembaga yang berwenang.
Tantangan untuk Masa Depan Anggota DPR
Dari sudut pandang peneliti, isu uang pensiun seumur hidup anggota DPR harus dilihat sebagai bagian dari sistem yang perlu diperbaiki. Feri menekankan bahwa kinerja anggota dewan harus menjadi prioritas utama, bukan hanya fasilitas yang diterima.
Ia menyarankan adanya evaluasi berkala terhadap kinerja anggota dewan, termasuk dalam hal penggunaan dana negara. “Apabila mereka bekerja secara profesional dan bermanfaat bagi rakyat, maka fasilitas yang diterima juga bisa dianggap layak,” tambahnya.
Selain itu, Feri juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran. “Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang mereka digunakan, termasuk untuk fasilitas anggota dewan,” ujarnya.
Kesimpulan
Masalah uang pensiun seumur hidup anggota DPR tidak hanya menjadi isu finansial, tetapi juga mencerminkan hubungan antara pemerintah dan rakyat. Penelitian dan diskusi seperti yang dilakukan Feri Amsari serta ajuan uji materi oleh Lita Linggayani dan Syamsul Jahidin menunjukkan bahwa masyarakat ingin melihat perubahan dalam sistem yang berlaku saat ini.
Dengan adanya kritik dan usaha untuk meninjau ulang aturan, diharapkan akan lahir sistem yang lebih adil dan bertanggung jawab. Dengan begitu, anggota DPR dapat bekerja dengan semangat untuk kepentingan bangsa, bukan hanya untuk keuntungan pribadi.
