Teknologi

Gadis Sukabumi Jadi Korban TPPO di Tiongkok Dipulangkan



Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Guangzhou kembali melakukan tindakan perlindungan terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). RR, warga asal Sukabumi, Jawa Barat, dipulangkan setelah mengalami dugaan kekerasan seksual dan modus pengantin pesanan.

RR menikah secara resmi pada Mei 2025. Ia mengatakan bahwa pernikahannya dilakukan dengan cara yang tidak biasa, sehingga memicu kecurigaan akan adanya tindakan ilegal. Dalam beberapa waktu setelah pernikahan, RR melaporkan bahwa ia mengalami kekerasan seksual. Hal ini kemudian menjadi dasar bagi KJRI untuk turun tangan.

Pada 10 Oktober 2025, KJRI Guangzhou melakukan pemeriksaan informasi terhadap RR. Hasilnya, tidak ditemukan bukti kekerasan fisik atau luka yang dapat dikaitkan dengan tindakan kekerasan. Meskipun demikian, proses pemulangan tetap dilakukan sebagai langkah preventif dan untuk memastikan keselamatan RR.



Selain itu, Konsul Jenderal (Konjen) RI untuk Guangzhou, Ben Perkasa Drajat, juga melakukan pertemuan dengan keluarga suami RR serta otoritas setempat. Dari pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri pernikahan berdasarkan hukum setempat.

“KJRI Guangzhou melakukan upaya pelindungan secara optimal terhadap Warga Negara Indonesia. Saudari RR dapat dipulangkan berkat koordinasi yang baik antara otoritas setempat dan otoritas di Indonesia,” ujar Ben dalam pernyataannya.

Selama sekitar satu bulan, KJRI Guangzhou menanggung biaya akomodasi dan penampungan RR. Selain itu, biaya pemulangan juga ditanggung oleh KJRI. Proses pemulangan dilakukan pada Senin (17/11) di KJRI Guangzhou, di mana RR diserahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia. Penyerahan dilakukan oleh Kompol Nirwan Fakaubun dari Divisi Hubungan Internasional dan AKP Ade Saepudin, penyidik di Polda Jawa Barat.

Dalam kurun waktu kurang dari 10 bulan di tahun 2025, KJRI Guangzhou telah menangani lebih dari 10 kasus dengan modus pengantin pesanan. Hal ini menunjukkan bahwa kasus TPPO masih marak terjadi, terutama di wilayah yang memiliki banyak WNI yang bekerja atau tinggal sementara.

KJRI mengimbau agar seluruh WNI lebih waspada dalam memilih calon pasangan. Mereka diminta untuk mengenali calon pasangan dengan baik dan memahami berbagai prosedur administrasi pernikahan antarnegara. Selain itu, WNI juga diharapkan mematuhi semua persyaratan yang berlaku, baik di Indonesia maupun di negara asal calon pasangannya.

Beberapa langkah penting yang harus dilakukan oleh WNI sebelum menikah dengan orang asing adalah:

Memverifikasi identitas calon pasangan melalui dokumen resmi seperti paspor, surat nikah, atau surat keterangan dari pejabat setempat.

Mengikuti prosedur hukum pernikahan sesuai aturan masing-masing negara.

Membuat perjanjian perkawinan yang jelas dan dilengkapi dengan saksi atau notaris.

Menjaga komunikasi terbuka dengan keluarga dan pihak berwenang jika ada dugaan tindakan ilegal.

Dengan kesadaran dan persiapan yang matang, WNI dapat menghindari risiko yang tidak diinginkan, termasuk tindakan perdagangan manusia atau kekerasan dalam hubungan.

Penulis: Nida’an KhafiyyaEditor: Nida’an Khafiyya