News

Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025: Naik atau Tidak? Ini Penjelasan Resmi Taspen

Kebijakan Kenaikan Gaji ASN Aktif Tidak Berlaku bagi Pensiunan PNS

Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 telah menetapkan berbagai kebijakan yang disebut sebagai quick wins. Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif. Namun, banyak pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini bertanya-tanya apakah kebijakan tersebut juga berlaku bagi mereka.

Pertanyaan ini semakin ramai muncul setelah pencairan gaji pensiunan PNS oleh PT Taspen (Persero) dimulai pada 1 Oktober 2025. Dalam kolom komentar di akun Instagram resmi Taspen, perusahaan memberikan klarifikasi terkait hal ini. Dikatakan bahwa saat ini belum ada regulasi resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun.

Dengan demikian, gaji pensiun yang dicairkan pada bulan Oktober 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2004. Hingga saat ini, belum ada ketentuan baru yang mengatur perubahan nominal gaji bagi para pensiunan PNS.

Rincian Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan

Berikut adalah daftar gaji pensiun PNS per Oktober 2025 berdasarkan golongan, sesuai dengan ketentuan PP Nomor 8 Tahun 2004:

  • Golongan I
  • Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
  • Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
  • Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
  • Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

  • Golongan II

  • IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
  • IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
  • IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
  • IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

  • Golongan III

  • IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
  • IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
  • IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
  • IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

  • Golongan IV

  • IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
  • IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
  • IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
  • IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
  • IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 dan Implementasinya

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo merupakan pemutakhiran dari Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Dokumen ini disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025.

Salah satu poin utama dalam Perpres ini adalah program quick wins yang mencakup delapan inisiatif utama, salah satunya adalah kenaikan gaji untuk ASN aktif. Namun, hingga saat ini, implementasi kebijakan tersebut belum mencakup para pensiunan ASN atau PNS.

Akses Informasi Pensiun Lebih Mudah

Sebagai tambahan, Taspen baru saja meluncurkan fitur PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di aplikasi Andal by Taspen versi 1.0.20. Fitur ini memungkinkan para pensiunan PNS mengakses informasi terkait hak dan tunjangan pensiun langsung dari ponsel. Dengan demikian, pensiunan tidak perlu datang ke kantor pos atau mitra bayar untuk mendapatkan informasi.

Penulis: Nida’an Khafiyya