Pengumuman Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 untuk Lulusan SMA
Tribuners, saat ini banyak peserta atau honorer resmi dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025. Di awal bulan Desember, para PPPK paruh waktu khususnya mendapatkan kabar bahagia karena pemerintah akan menyalurkan gaji mereka di bulan tersebut.
Para honorer yang telah diangkat sebagai PPPK paruh waktu menyambut baik pengumuman ini. Namun, banyak dari mereka yang penasaran dengan besaran gaji untuk lulusan SMA sederajat. Berikut ini adalah informasi mengenai kisaran gaji PPPK paruh waktu 2025 untuk lulusan SMA.
Golongan PPPK Paruh Waktu dan Kriteria Penilaian
Sebelum membahas besaran gaji, penting untuk diketahui bahwa PPPK paruh waktu dibagi ke dalam beberapa golongan berdasarkan jenjang pendidikan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020, PPPK lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Diploma I termasuk dalam Golongan V.
Meskipun jam kerjanya lebih singkat, PPPK paruh waktu tetap mendapatkan hak yang hampir setara dengan ASN penuh waktu. Gaji yang diberikan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia di instansi pemerintah.
Batas Minimum Gaji PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan Peraturan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025, upah bagi PPPK Paruh Waktu harus diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing.
Berikut kisaran UMP di berbagai provinsi Indonesia sebagai acuan atau gambaran besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA tahun 2025:
Pulau Sumatra
- Aceh: Rp 3.680.000
- Sumatra Barat: Rp 2.990.000
- Sumatra Selatan: Rp 3.680.000
- Sumatra Utara: Rp 2.990.000
- Jambi: Rp 3.200.000
- Riau: Rp 3.500.000
- Lampung: Rp 2.890.000
- Kep. Riau: Rp 3.620.000
- Kep. Bangka Belitung: Rp 3.870.000
Pulau Jawa
- DKI Jakarta: Rp 5.300.000
- Banten: Rp 2.900.000
- Jawa Barat: Rp 2.190.000
- Jawa Tengah: Rp 2.160.000
- Yogyakarta: Rp 2.260.000
- Jawa Timur: Rp 2.300.000
Pulau Kalimantan
- Kalimantan Tengah: Rp 3.470.000
- Kalimantan Barat: Rp 2.870.000
- Kalimantan Utara: Rp 3.580.000
- Kalimantan Selatan: Rp 3.490.000
- Kalimantan Timur: Rp 3.570.000
Pulau Sulawesi
- Gorontalo: Rp 3.200.000
- Sulawesi Barat: Rp 3.100.000
- Sulawesi Utara: Rp 3.770.000
- Sulawesi Selatan: Rp 3.650.000
- Sulawesi Tengah: Rp 2.900.000
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.070.000
Pulau Bali, Nusa Tenggara, Maluku
- Bali: Rp 2.990.000
- NTB: Rp 2.600.000
- NTT: Rp 2.320.000
- Maluku: Rp 3.140.000
- Maluku Utara: Rp 3.400.000
Pulau Papua
- Papua: Rp 4.280.000
- Papua Tengah: Rp 4.280.000
- Papua Barat Daya: Rp 3.610.000
- Papua Barat: Rp 3.610.000
- Papua Selatan: Rp 4.280.000
- Papua Pegunungan: Rp 4.280.000
