News

Gerakan Donasi Rp 1.000 Harian oleh ASN, Pelajar, dan Masyarakat

Inisiatif Gerakan Rereongan Poe Ibu untuk Meningkatkan Kesejahteraan Sosial di Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur Dedi Mulyadi menginisiasi sebuah gerakan yang diberi nama Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu). Gerakan ini bertujuan untuk mendorong kesetiakawanan sosial serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kontribusi sederhana. Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan, setiap individu diharapkan menyisihkan Rp 1.000 per hari sebagai bentuk dukungan sosial dan kepedulian terhadap sesama.

Tujuan dan Landasan Gerakan

Gerakan Rereongan Poe Ibu dirancang untuk menjadi wadah donasi publik resmi yang dapat menjawab kebutuhan masyarakat dalam skala terbatas, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan. Gerakan ini berlandaskan pada nilai-nilai budaya bangsa, seperti gotong royong, kesetiakawanan sosial, serta kearifan lokal yang terdiri dari silih asah, silih asih, dan silih asuh. Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat rasa solidaritas di tengah masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Dedi Mulyadi merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Menurut peraturan tersebut, masyarakat memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan sosial melalui pelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa.

Prinsip Dasar Gerakan

Gerakan Rereongan Poe Ibu berprinsip dasar bahwa dana yang dikumpulkan berasal dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat. Kontribusi sederhana seperti Rp 1.000 per hari diharapkan memberikan dampak signifikan dalam memenuhi kebutuhan mendesak masyarakat. Visi utama dari gerakan ini adalah menuju terwujudnya Jawa Barat istimewa dengan membangun kesejahteraan yang lebih merata.

Tata Kelola Dana

Untuk memastikan pelaksanaan gerakan berjalan efektif, beberapa tata kelola telah ditetapkan:

  1. Dana akan dikumpulkan melalui rekening khusus yang dibuat oleh instansi, sekolah, atau lingkungan masyarakat melalui Bank BJB. Nama rekening harus mengandung hashtag #Rereongan Poe Ibu diikuti dengan nama instansi, sekolah, atau unsur masyarakat.
  2. Pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, pencatatan, dan pelaporan dana dilakukan oleh pengelola setempat, termasuk di lingkungan pemerintah, swasta, sekolah, dan masyarakat.
  3. Pengelola setempat bertanggung jawab penuh atas seluruh proses pengelolaan dana.
  4. Dana hanya digunakan untuk kebutuhan pendidikan dan kesehatan masyarakat yang membutuhkan secara darurat dan dalam skala terbatas.
  5. Pelaporan dana disampaikan melalui aplikasi Sapawarga atau Portal Layanan Publik yang disediakan pemerintah provinsi, serta bisa juga melalui media sosial dengan menggunakan hashtag #RereonganPoeIbu.
  6. Monitoring dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk perangkat daerah, instansi pemerintah, swasta, sekolah, dan lingkungan masyarakat.

Peran Stakeholder

Surat edaran ini juga menegaskan peran penting dari berbagai stakeholder dalam menjalankan Gerakan Rereongan Poe Ibu:

  • Bupati/Wali Kota bertanggung jawab untuk mensosialisasikan dan memfasilitasi pelaksanaan gerakan kepada ASN, non ASN, pegawai instansi lainnya, swasta, siswa, dan masyarakat luas. Selain itu, mereka juga diminta untuk mengawasi pelaksanaan gerakan agar transparan dan akuntabel.
  • Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama juga diminta untuk mensosialisasikan dan memfasilitasi pelaksanaan gerakan di lingkungan masing-masing serta memastikan pelaksanaannya berjalan lancar.
  • Instansi pemerintah lainnya dan swasta serta sekolah juga memiliki tanggung jawab dalam mengimplementasikan gerakan ini.
  • Lingkungan masyarakat atau RT/RW akan diawasi oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat.

Gerakan Rereongan Poe Ibu merupakan inisiatif penting yang menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam membangun masyarakat yang lebih sejahtera. Dengan partisipasi aktif masyarakat, harapan besar dipegang bahwa gerakan ini akan memberikan dampak positif yang nyata bagi kehidupan sosial di Jawa Barat.

Penulis: Nida’an Khafiyya