Kekerasan Seksual di Pergurungan Tinggi: Masalah yang Tidak Boleh Diabaikan
Kekerasan seksual (KS) di lingkungan perguruan tinggi (PT) telah menjadi fenomena yang sangat serius. Pelaku tidak hanya terbatas pada sesama mahasiswa, tetapi juga bisa dosen, staf administrasi, atau bahkan pimpinan PT. Hubungan kuasa yang tidak seimbang antara dosen/pemimpin PT dan mahasiswi sering kali dimanfaatkan sebagai alat untuk menekan dan mengancam korban, yang dianggap sebagai pihak yang tidak berdaya.
Pada tahun 2021, pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi diluncurkan. Ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap meningkatnya kasus-kasus kekerasan seksual di kampus. Namun, sayangnya, Permen ini diganti dengan Permendikbud No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT), tanpa penjelasan yang jelas. Kata “seksual” hilang dari peraturan tersebut.
Tampaknya, kekerasan seksual dianggap bukan hal yang penting dan mendesak. Dalam banyak kasus yang terjadi di lingkungan kampus, bahkan kampus yang sudah memiliki Satgas, yang sebelumnya bernama PPKS kemudian berubah menjadi PPKPT, tidak menangani kasus secara serius atau justru abai dalam menindak tegas pelaku. Hal ini mengindikasikan adanya pembiaran oleh pemimpin PT.
Baru-baru ini, publik Sulawesi Utara (SULUT) kembali dikejutkan dengan kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus Universitas Negeri Manado (UNIMA), Tondano. Berita ini viral di berbagai platform media sosial. Korban teridentifikasi adalah seorang mahasiswi dari program PGSD, Ilmu Pendidikan Psikologi UNIMA. Ia ditemukan tewas di tempat kosnya, dengan cara yang sangat mengenaskan.
Menurut informasi yang beredar, korban mengalami trauma akibat pelecehan seksual oleh dosen. Bahkan, laporan korban sudah disampaikan kepada pihak pimpinan dan Satgas kampus, namun proses penanganannya lambat, jika tidak dikatakan abai. Hal ini menunjukkan adanya pembiaran dan ketidakpedulian pihak kampus dalam menangani kasus KS. Informasi tambahan menyebutkan bahwa terduga pelaku dosen tersebut sudah beberapa kali melakukan KS terhadap mahasiswi lain, sehingga dijuluki sebagai predator. Selain itu, informasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado, yang pernah mendampingi korban dengan kasus serupa di PT yang sama, menyebutkan bahwa Satgas kampus tidak memiliki perspektif korban.
Peristiwa tragis ini menegaskan bahwa bukan hanya kampus saja, tetapi SULUT benar-benar dalam kondisi darurat kekerasan seksual. Oleh karena itu, UNIMA dan kampus-kampus lain di SULUT harus menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran berharga bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan luar biasa yang mesti diselesaikan secara hukum sesuai mandat UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kasus seperti ini tidak cukup hanya diselesaikan secara internal kampus. Satgas PPKS yang saat ini menjadi Satgas PPKPT harus mendampingi korban untuk menindaklanjuti pelaporan ke aparat hukum yang berwewenang, serta memastikan ruang aman bagi korban dalam aktivitasnya di kampus.
Upaya pencegahan harus menjadi prioritas kampus, selain proses belajar-mengajar, melalui program-program yang nyata, bukan sekadar dibentuk untuk memenuhi tuntutan normatif dari Kementerian terkait.
Peran Gerakan Perempuan Sulut (GPS)
Gerakan Perempuan Sulut (GPS) memberikan penghormatan setinggi-tingginya kepada korban yang sudah berani berbicara dan membuat laporan kasus kekerasan seksual yang dialaminya, meskipun tidak mendapatkan respon sebagaimana diharapkan. Perlakuan ini turut menambah luka traumatis korban hingga berujung pada keputusan yang sangat tragis. Terimakasih sudah berjuang.
Kepergian korban menjadi alarm penting untuk mengingatkan kembali kewajiban dan tanggung jawab perguruan tinggi untuk tidak lagi abai, tetapi sungguh-sungguh berkomitmen dan serius menjamin kampus sebagai ruang aman bagi para mahasiswi dan mahasiswanya dari ancaman predator-pradator kelamin. Zero tolerance bagi kekerasan seksual. Siapa pun pelakunya, tanpa tebang pilih, harus ditindak tegas dan diberi hukuman seberat-beratnya. Harapan besar agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali di kampus mana pun.
Desakan GPS kepada Pimpinan UNIMA dan Pihak Berwajib
GPS mendesak Pimpinan UNIMA, sebagai perguruan tinggi yang menaungi korban dalam menempuh pendidikannya, sekaligus tempat di mana korban mengalami pelecehan seksual oleh terduga pelaku yang adalah seorang dosen, untuk memastikan proses hukum berjalan lancar, tanpa ada hambatan, apalagi demi nama baik lembaga.
Terkait dengan proses hukum, GPS juga mendesak pihak berwajib, dalam hal ini Polda Sulawesi Utara, untuk mengusut tuntas kasus ini dan dilakukan secara transparan hingga keluarga korban mendapatkan keadilan. GPS bersama jejaring peduli korban akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku diproses secara hukum serta diberi sanksi seberat-beratnya.
Kiranya Allah Yang Maha Rahim memberikan kekuatan dan penghiburan kepada keluarga korban, sekaligus semangat dalam menuntut keadilan bagi korban.
