Gubernur DKI Jakarta Tanggapi Persoalan Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait isu relokasi pedagang di Pasar Burung Barito yang berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Meskipun ada penolakan dari para pedagang, Pramono menegaskan bahwa Pemprov DKI tetap bersiap menyediakan lahan baru sebagai lokasi relokasi.
Pemprov DKI saat ini sedang mempercepat pembangunan Sentra Fauna Jakarta di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, sebagai alternatif tempat usaha para pedagang hewan. Fasilitas ini tidak hanya menjadi pasar hewan biasa, tetapi juga dirancang sebagai pusat edukasi mengenai fauna dan UMKM modern yang ramah lingkungan dan keluarga.
“Yang (pedagang pasar) Barito Bismillah, nanti mau (direlokasi),” ujar Pramono saat berbicara di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Selasa (30/9).
Sebelumnya, Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta meminta agar Pemprov DKI meninjau ulang rencana pemindahan para pedagang. Anggota Komisi C DPRD DKI sekaligus penasihat Fraksi PSI, August Hamonangan, telah mengirimkan surat ke Gubernur DKI terkait keberatan tersebut. Surat bernomor 455/MK/F-PSI/2025 tanggal 17 September 2025 itu berisi permohonan agar relokasi ke Lenteng Agung ditunda karena lokasi baru dinilai belum siap.
“Kami telah mengirimkan surat kepada Mas Pram yang berisikan keluhan teman-teman pedagang di Pasar Burung Barito. Para pedagang menolak untuk dipindahkan ke lokasi baru di Lenteng Agung karena tempatnya di sana juga masih belum siap,” jelas August.
Pasar Burung Barito Dikenal Ikonik dan Menarik Minat Pengunjung
Menurut August, Pasar Burung Barito bukan sekadar pasar biasa. Tempat ini sudah menjadi ikon Jakarta dan dikenal hingga ke mancanegara. “Selain itu, Pasar Burung Barito juga sudah menyandang status ikonik. Karenanya, banyak pelanggan, baik dari dalam maupun luar negeri datang ke sana untuk membeli keperluan peliharaan burungnya,” tambahnya.
August khawatir, jika pasar dipindahkan, para pedagang akan kehilangan pelanggan setia mereka. “Jika pasarnya dipindahkan, maka tidak dikhawatirkan pedagang-pedagang di sana kehilangan pelanggan karena para pembeli tidak familiar dengan tempat barunya,” lanjutnya.
Mengingatkan Peraturan Daerah dan Perlindungan UMKM
Dalam surat tersebut, August juga menyentuh Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Taman. Ia menilai keberadaan Pasar Burung Barito justru sejalan dengan fungsi taman sebagai ruang kegiatan UMKM. “Berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) huruf (g) Pergub No.49/2021, salah satu fungsi taman adalah untuk pelayanan UMKM. Dalam kasus ini, para pedagang di Pasar Burung Barito merupakan bagian dari UMKM itu yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan dukungan dari Pemprov DKI untuk terus berusaha di dalam atau sekitar kawasan taman,” jelas August.
August memastikan surat tersebut sudah diterima oleh Biro Kepala Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta pada 18 September 2025. “Terakhir saya cek, surat tersebut sudah diterima oleh Biro Kepala Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta. Saya harap suratnya bisa sampai kepada Mas Pram dan Mas Pram selaku gubernur mengambil langkah-langkah yang sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Pentingnya Keberpihakan terhadap Pedagang Kecil
August menekankan pentingnya keberpihakan Pemprov DKI terhadap para pedagang kecil, terutama di tengah situasi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya. “Terlebih, kita juga sedang menghadapi kesulitan ekonomi, di mana Pemprov DKI seharusnya berusaha untuk mengayomi warganya yang ingin berdagang untuk menyambung kehidupannya,” imbuhnya.
