News

Gubernur Lampung Beri Apresiasi Kejati Atas Penyelamatan Aset Daerah Rp1,57 Miliar

Pemprov Lampung Berhasil Pulihkan Aset Senilai Rp1,57 Miliar

Pemerintah Provinsi Lampung kembali mencatat prestasi penting dalam pengelolaan aset daerah. Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menerima penyerahan Berita Acara Kesepakatan Bersama terkait Tindakan Hukum Lain dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Lampung, terkait pemulihan aset milik Pemprov Lampung di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Kalianda, Muara Piluk, dan Ketapang. Acara berlangsung di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (30/9/2025).

Dalam sambutannya, Gubernur Mirza menegaskan bahwa penyelamatan aset daerah ini merupakan pencapaian besar yang menunjukkan sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Langkah yang ditempuh melalui prinsip restorative justice oleh JPN Kejati Lampung berhasil mengembalikan aset senilai Rp1,57 miliar sekaligus mendorong potensi pendapatan asli daerah (PAD) lebih dari Rp71 juta.

“Setiap rupiah yang terselamatkan berarti peluang baru bagi rakyat Lampung. Dana ini bisa digunakan untuk memperbaiki infrastruktur, meningkatkan kualitas sekolah, dan memperluas layanan publik. Ketika hukum ditegakkan dengan integritas, hasilnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Gubernur.

Gubernur Mirza menambahkan, keberhasilan ini juga menunjukkan pentingnya pengalihan kewenangan pengelolaan wilayah pesisir dan laut dari kabupaten ke provinsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU Nomor 23 Tahun 2014. Langkah tersebut bukan sekadar administrasi, tetapi bertujuan agar pengelolaan pesisir lebih profesional, produktif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat pesisir.

Selain itu, Gubernur menekankan implementasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. Ia menegaskan bahwa setiap rupiah yang masuk ke kas daerah harus kembali memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Penyelamatan Aset Melalui Kolaborasi

Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Pemprov Lampung kepada jajaran kejaksaan. Ia menekankan bahwa keberhasilan penyelamatan aset senilai Rp1,57 miliar ini juga berkontribusi terhadap PAD Provinsi Lampung melalui retribusi jasa usaha sewa lahan dan bangunan di UPTD PPI Kalianda, yang mencapai Rp392,9 juta untuk periode 2023 hingga 2025.

Danang menjelaskan, Kejati Lampung juga mendampingi pemulihan keuangan daerah di sektor lain, termasuk penagihan pajak kendaraan bermotor yang berhasil memulihkan Rp339 juta serta penyelesaian tunda bayar senilai Rp2,7 miliar untuk Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Lampung. Semua tindakan ini dilakukan sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 dengan tujuan menyelamatkan dan melindungi kekayaan negara atau daerah.

Ia menambahkan, metode Tindakan Hukum Lain yang digunakan JPN meliputi fasilitasi, mediasi, dan konsiliasi secara profesional dan gratis. Kesepakatan yang dicapai melibatkan Pemprov Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Koperasi Perikanan Mina Dermaga, dan PT Pertamina Patra Niaga. Menurut Danang, kesepakatan ini bukan sekadar resolusi administratif, tetapi pijakan penting untuk memastikan tata kelola aset yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Sinergi untuk Pengelolaan Aset yang Lebih Baik

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Liza Derni, menegaskan bahwa keberhasilan ini selaras dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 yang memindahkan urusan kelautan dan perikanan dari kabupaten/kota ke provinsi. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Perikanan di Kalianda melalui Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2024 merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengelolaan dan pelayanan publik di wilayah pesisir.

Meski demikian, Liza mengakui bahwa implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2024 masih menghadapi tantangan, terutama dalam pengamanan aset hasil pengalihan kewenangan. Dengan pendampingan hukum dari Kejati Lampung, persoalan aset berhasil diselesaikan sehingga kembali dapat dimanfaatkan untuk pelayanan publik dan mendukung PAD.

Harapan untuk Masa Depan yang Lebih Baik

Gubernur Mirza menutup acara dengan menekankan pentingnya kerja sama berkelanjutan antara Pemprov Lampung dan Kejati Lampung. Ia berharap Lampung menjadi contoh pengelolaan pemerintahan yang baik, penegakan hukum yang tegas, dan pembangunan yang berdaya saing. Pada kesempatan tersebut, Gubernur menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Tim Jaksa Pengacara Negara Kejati Lampung dan ASN Pemprov Lampung yang berjasa dalam pemulihan aset.

Keberhasilan penyelamatan aset ini diharapkan memberikan dampak langsung pada pembangunan daerah, termasuk perbaikan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir Lampung. Sinergi pemerintah daerah dan kejaksaan diharapkan terus memastikan setiap rupiah yang terselamatkan dapat kembali memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Penulis: Nida’an Khafiyya