Guru Honorer di Makassar Diberhentikan, Kini Tidak Bisa Daftar PPPK
Seorang guru honorer di SMAN 10 Makassar, Sulawesi Selatan, yang telah bekerja selama 16 tahun akhirnya dipecat. Nama guru tersebut adalah Jupriadi. Keputusan ini berdampak besar terhadap masa depannya, khususnya dalam hal pendaftaran sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Jupriadi mengaku tidak menerima keputusan pemecatan tersebut. Ia merasa bahwa tugas dan tanggung jawabnya selama bertahun-tahun telah dilaksanakan dengan baik. Namun, data pribadinya sudah dihapus dari sistem Dapodik, sehingga ia tidak bisa lagi mendaftar sebagai PPPK.
Jupriadi mulai bekerja sebagai guru honorer sejak tahun 2007. Saat itu, sekolah sedang membutuhkan tenaga pengajar untuk mata pelajaran Teknik Informatika. Ia ditunjuk oleh pihak sekolah untuk mengajar ilmu komputer, yang masih menjadi bagian dari kurikulum nasional. Setelah mata pelajaran TIK dihapus dari kurikulum, tugas Jupriadi dialihkan ke pengelolaan laboratorium komputer. Ia juga membantu di bagian tata usaha.
Selama bertahun-tahun, Jupriadi aktif menjalankan tugasnya. Bahkan, saat program Smart School diluncurkan, ia dipercaya menjadi operator utama. Ia bertanggung jawab atas delapan layer sistem yang diterapkan di sekolah. Ia juga sering melakukan sosialisasi ke kelas-kelas. Meski bekerja di bawah kepemimpinan beberapa kepala sekolah, ia sering mempertanyakan status dan kelayakan tugasnya sebagai operator Smart School.
Masalah bermula saat Jupriadi menanggapi pesan politik di grup WhatsApp sekolah. Ia menyatakan bahwa grup pendidikan seharusnya bebas dari konten politik. Tak lama setelah komentarnya, ia dikeluarkan dari grup. Keesokan harinya, ia dipanggil Kepala Tata Usaha dan menerima surat yang awalnya ia kira insentif Smart School. Ternyata, surat tersebut berisi pemberitahuan bahwa ia dibebastugaskan.
Jupriadi merasa tidak terima karena tidak pernah dipanggil sebelumnya dan tidak ada Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3. Ia juga mengaku tidak pernah menjalani evaluasi kinerja. Menurutnya, ia telah menjalankan tugasnya dengan baik setiap hari.
Ia juga membenarkan bahwa pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2019 dari Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Dapil IV Panakkukang-Manggala. Menurutnya, tidak ada aturan yang melarang tenaga honorer untuk maju sebagai caleg.
Setelah diberhentikan pada Maret 2023, Jupriadi mencoba mendaftar sebagai PPPK penuh waktu di tahun 2024 dan paruh waktu di tahun 2025. Namun, usahanya gagal karena data dirinya telah dihapus dari sistem Dapodik.
Kepala SMAN 10 Makassar, Bahmansyur, memberikan klarifikasi. Ia membenarkan bahwa Jupriadi mulai mengabdi sejak era kepemimpinan Drs Syamsu Alam sebagai guru komputer. Namun, menurut Bahmansyur, Jupriadi tidak memiliki Akta IV dan NUPTK serta tidak tercatat dalam daftar hadir guru sejak Januari 2022.
Sekolah memutuskan tidak melanjutkan tugas Jupriadi terhitung sejak 8 Maret 2023. Tugas terakhirnya sebagai pengelola laboratorium komputer dan penanggung jawab Smart School.
Kini, Jupriadi hanya bisa berharap ada kejelasan dan keadilan atas statusnya, serta perlindungan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
ASN di Bojonegoro Dipecat Karena Praktik Pungli
Di sisi lain, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bojonegoro, Jawa Timur, terbukti melakukan praktik pungutan liar (pungli) dan akhirnya dipecat. Pemkab Bojonegoro melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) memberikan sanksi tegas berupa pemecatan dan penurunan kelas jabatan terhadap dua oknum ASN yang terbukti melakukan praktik pungli.
Keputusan sanksi berat itu diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim audit internal dari BKPP, Inspektoran dan instansi lain yang diketuai oleh Pj Sekretaris Daerah.
Plt Kepala BKPP Bojonegoro, Hari Kristianto, mengemukakan bahwa Pemkab Bojonegoro menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada dua ASN yang terbukti melakukan pelanggaran integritas dengan menjanjikan pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada sejumlah orang dengan imbalan uang.
Menurutnya, kedua pelaku telah menghadiri pemanggilan resmi untuk mendengarkan keputusan sanksi dari pemerintah daerah. Dalam proses pemeriksaan, keduanya mengakui telah menjanjikan kepada beberapa pihak untuk bisa diangkat menjadi PNS di lingkungan Pemkab Bojonegoro dengan syarat memberikan sejumlah uang.
Dua oknum ASN yang dijatuhi sanksi berat itu bekerja di instansi berbeda. Oknum tersebut yakni perempuan berinisial SW, seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Pendidikan Bojonegoro, dan W, seorang PNS di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro.
Oknum guru PPPK berinisial SW diberikan hukuman disiplin berat berupa pemutusan hubungan kerja secara tidak hormat. Keputusan ini diambil karena pelanggaran yang dilakukan dianggap mencoreng citra pemerintah dan mencederai prinsip pelayanan publik yang bersih.
Sementara itu, pelaku lainnya berinisial W, yang berdinas sebagai staf di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro, dijatuhi sanksi berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Tak hanya itu, ia juga mendapat hukuman tambahan berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen selama 12 bulan ke depan.
Hari menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran etika dan integritas seperti ini. Sanksi diberikan sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan disiplin dan membersihkan birokrasi dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bojonegoro agar tidak menyalahgunakan jabatan dan kewenangan untuk kepentingan pribadi, apalagi yang melibatkan jual beli jabatan.
Atas kejadian ini, Pemkab Bojonegoro mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur janji-janji pengangkatan PNS melalui jalur tidak resmi. Segala bentuk seleksi ASN dilakukan secara transparan dan terpusat oleh pemerintah pusat sesuai prosedur yang sah.
