Guru Honorer di SMA Negeri 10 Makassar Dipecat Setelah Menyampaikan Kritik Terkait Grup WhatsApp Sekolah
Jupriadi, seorang guru honorer di SMA Negeri 10 Makassar, mengalami nasib yang tidak menyenangkan. Ia telah bekerja selama 16 tahun sebagai pengajar mata pelajaran Teknik Informatika dan menjadi penanggung jawab laboratorium komputer di sekolah tersebut. Namun, pada Maret 2023, Jupriadi dipecat tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Dua tahun setelah kejadian itu, kasus pemecatan ini kembali menjadi perhatian publik. Pemecatan terjadi setelah Jupriadi mempersoalkan adanya pesan politik yang dibagikan di grup WhatsApp sekolah. Ia berpandangan bahwa grup tersebut seharusnya digunakan untuk membahas isu-isu pendidikan, bukan hal-hal yang bersifat politik.
“Saya merasa tidak menerima. Tidak pernah dipanggil sebelumnya, bahkan tidak ada surat peringatan (SP) 1 hingga SP 3,” ujar Jupriadi dalam wawancara dengan media pada Senin (29/9/2025).
Jupriadi menegaskan bahwa dirinya selama ini menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak pernah menjalani evaluasi kinerja. Namun, pihak sekolah memberikan alasan bahwa Jupriadi memiliki rekam jejak politik. Dalam masa lalu, ia pernah mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Makassar pada Pemilu 2019 dari Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), yang merupakan daerah pemilihan IV Panakkukang-Manggala.
Namun, Jupriadi membantah bahwa tidak ada larangan bagi tenaga honorer untuk menjadi calon legislatif. Berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang diatur dalam beberapa aturan seperti Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Gagal Mendapatkan Status PPPK
Setelah diberhentikan pada Maret 2023, Jupriadi mencoba untuk meningkatkan statusnya dengan mendaftar sebagai PPPK penuh waktu pada tahun 2024 dan paruh waktu pada tahun 2025. Namun, usahanya gagal karena data dirinya telah dihapus dari sistem Dapodik.
“Iya sudah siapkan semua berkas, tapi data saya di Dapodik sudah dihapus,” keluh Jupriadi.
Penjelasan dari Kepala Sekolah
Kepala SMA Negeri 10 Makassar, Bahmansyur, memberikan klarifikasi terkait pemecatan Jupriadi. Ia membenarkan bahwa Jupriadi mulai mengabdi sebagai guru komputer sejak era kepemimpinan kepala sekolah Syamsu Alam.
Namun, menurut Bahmansyur, Jupriadi tidak memiliki Akta IV dan NUPTK serta tidak tercatat dalam daftar hadir guru sejak Januari 2022. Akta IV adalah dokumen penting yang menjadi syarat utama untuk menjadi guru profesional.
“Selama tiga bulan terakhir, kami menilai tidak ada peningkatan dan perbaikan kinerja dari sisi kedisiplinan dan efektivitas pekerjaan,” ujar Bahmansyur dalam keterangan tertulis.
Sekolah akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan tugas Jupriadi terhitung sejak 8 Maret 2023. Tugas terakhirnya sebagai pengelola laboratorium komputer dan penanggung jawab Smart School.
Pertanyaan yang Muncul
Kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan terkait prosedur pemecatan dan hak tenaga honorer. Bagaimana bisa seseorang yang bekerja selama bertahun-tahun tanpa kesalahan justru dipecat? Apakah ada mekanisme yang jelas dalam proses evaluasi kinerja? Dan bagaimana tanggung jawab pihak sekolah dalam memastikan keadilan bagi semua staf?
Masalah ini juga menggarisbawahi pentingnya transparansi dan regulasi yang jelas dalam pengelolaan tenaga pendidik, terutama bagi mereka yang bekerja sebagai tenaga honorer. Diperlukan langkah-langkah yang lebih proaktif dalam memastikan bahwa setiap staf mendapat perlakuan yang adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
