Teknologi

Gus Yahya Diminta Ikuti Proses Tahkim, Konflik PBNU Memasuki Tahap Baru

Persoalan Internal PBNU dan Jalur Penyelesaian yang Tersedia

Konflik internal di dalam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali memanas setelah adanya tindakan dari Syuriyah PBNU yang mencopot Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), dari jabatannya. Hal ini menimbulkan perdebatan dan ketegangan antara berbagai pihak dalam organisasi NU. Dalam situasi ini, seorang tokoh penting, yaitu Katib Syuriyah PBNU, KH Sarmidi Husna, memberikan saran mengenai jalur penyelesaian yang dapat digunakan oleh Gus Yahya.

Kronologi Perkembangan Konflik

Permasalahan dimulai pada akhir November 2025 ketika Syuriyah PBNU mengeluarkan risalah Rapat Harian yang ditandatangani Rais Aam KH Miftachul Akhyar. Risalah tersebut meminta Gus Yahya untuk mundur dalam waktu tiga hari karena dugaan pelanggaran aturan organisasi. Pada tanggal 26 November 2025, Syuriyah secara resmi memecat Gus Yahya melalui surat edaran. Surat tersebut melarang penggunaan fasilitas dan atribut jabatan Ketua Umum, serta menegaskan bahwa pemecatan berlaku efektif pada tanggal tersebut.

Gus Yahya menolak keputusan tersebut dan menganggapnya tidak sah, karena menurutnya pemecatan hanya bisa dilakukan dalam Muktamar 2026. Ia mengusulkan agar masalah ini diselesaikan melalui mediasi di Pesantren Lirboyo. Selain itu, ia membantah tuduhan bahwa dirinya mencemarkan nama baik organisasi dengan mengundang peneliti yang dianggap pro-Zionis. Menurutnya, ada sabotase sistem digital yang terjadi di dalam organisasi.

Di sisi lain, Syuriyah juga menyebutkan dugaan pelanggaran aturan organisasi terkait Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 Pasal 8 serta penyimpangan tata kelola keuangan PBNU. Hal ini menjadi dasar bagi mereka untuk mengambil tindakan terhadap Gus Yahya.

Majelis Tahkim sebagai Solusi Resmi

KH Sarmidi Husna menyampaikan pandangannya dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 27 November 2025. Ia menekankan bahwa jika Gus Yahya tidak setuju dengan langkah yang diambil oleh Syuriyah, maka ada prosedur resmi yang dapat diikuti. “Kalau Gus Yahya keberatan, silakan menempuh keberatan melalui majelis tahkim. Jalurnya ada, prosedurnya jelas,” ujarnya dalam forum tersebut.

Sarmidi menjelaskan bahwa majelis tahkim adalah mekanisme penyelesaian internal yang telah diatur secara hukum melalui Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal. Ia juga mengajak publik untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak pasti. “Jangan terlalu mempercayai kabar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ini masalah internal. Ada substansi yang saat ini sedang dijalankan Syuriyah. Nanti akan ada permusyawaratan-permusyawaratan yang akan memperjelas,” katanya.

Tanggapan Gus Yahya

Menanggapi dinamika ini, Gus Yahya sebelumnya meminta agar persoalan ini diselesaikan dalam kerangka kelembagaan NU. Ia menyerukan penyelesaian dengan mempertahankan kehormatan organisasi. “Mari kita selesaikan dengan lebih terhormat. Apapun masalahnya, kalau masih ada yang tidak terselesaikan, mari kita selesaikan melalui muktamar, sehingga keutuhan organisasi terjaga, integritas organisasi tidak ternodai,” ujarnya pada 26 November 2025.

Gus Yahya mengakui bahwa dalam masa kepemimpinannya tentu terdapat kekurangan dan kekhilafan dalam mengambil keputusan. Ia menyampaikan hal ini secara terbuka kepada seluruh struktur organisasi PBNU. “Tentu dalam memimpin saya tidak lepas dari kesalahan, untuk itu saya mengimbau kepada seluruh jajaran PBNU, termasuk memohon kepada Rais Aam untuk memikirkan dengan lebih dalam soal ini. Mari kita jaga keutuhan NU ini, kita jaga integritas organisasi. Saya tahu bahwa sebagai ketua umum, jelas saya juga melakukan kesalahan-kesalahan karena tidak ada orang yang sempurna,” ujar Yahya Cholil Staquf.


Penulis: Nida’an KhafiyyaEditor: Nida’an Khafiyya